Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Tiduri Anak Dibawah Umur, RHN Warga Tasik Serai Mendekam di Sel Tahanan

Nusaperdana.com,Pinggir - Akibat perbuatannya melakukan Tidak Pidana (TP) meniduri Anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan, RHN (29) warga jalan Simpang Jambu, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir, pada hari Selasa (10/05) kemarin.
Ia ditahan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/71/IV/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 25 April 2022 tetang Persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan warga berinisial RI (36) bersama saksi PN (36) dan TH (55) serta barang bukti 1 helai baju kemeja katun warna putih motif garis hitam,1 helai celana Jeans warna biru, 1 helai celana dalam warna cream dan 1 helai BH warna pink yang di sita dari korban.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika lewat press releasenya, Kamis (12/05) sore menjelaskan kronologi penangkapan RHN berdasarkan laporan polisi tersebut dan menginstruksikan Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban telah dibawa Visum ET repertum, dan telah dilakukan gelar perkara TP persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita," ujar Kompol Maitertika.
Dikatakan Kapolsek Pinggir ini, pada hari Senin (09/05) sekira pukul 14.30 Wib, team opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang berada di rumah pamannya di Kabupaten Tapanuli utara ( Sumut ).
Team opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin oleh Panit II Aiptu Hendra Gunawan, SH berangkat menuju ke daerah Kabupaten Tapanuli utara ( Sumut ) dan pada hari selasa (10/05), sekira pukul 11.00 wib tersangka berhasil ditangkap dirumah Pamannya di jalan Butar Lumban Motung Dusun 1 Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Selanjutnya tersangka diinterogasi mengaku bernama RHN dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 8 kali. Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," Terang Kompol Maitertika.(Putra)
Berita Lainnya
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Puluhan Dosen dan Tendik Polbeng Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status Menjadi PNS
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder