Tiga Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Tembilahan Ditangkap
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 wib, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah.
Ketiga pelaku inisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.
Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada Satreskrim Polres Inhil, Ia berangkat untuk melaksanakan ibadah sholat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.
"Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.
Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.
"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID," ujarnya.
Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 Wib yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.
"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 (satu) orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID," jelas Ipda Esra.
Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 wib di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui," ujarnya.
Berita Lainnya
Pos Pengamanan Polres Rohul Batulangka Ciptakan Suasana Aman Bagi Pemudik
Balon Bupati Bengkalis Abi Bahrun Kukuhkan TR-AMAN Zona 3 Duri
Baru Bebas Karena Kasus KDRT, Pria ini Ditangkap Lagi Karena Ulangi Perbuatannya
MTQ Ke-52 Inhil Resmi di tutup Wakil Bupati H Syamsuddin Uti, Kecamatan Reteh Juara Umum
Kebersamaan H Siantar Duduk Bersama Dengan Rekan Media di Kedai Kopi
Gelar Apel Konsolidasi, Kapolres Kuansing Apresiasi Seluruh Jajaran dan Stake Holder Terkait
Pemilik Rumah yang Ambruk Diterpa Angin Dapat Bantuan
Sebagai Pengobat Rindu, PBSI Inhil Gelar Tanding Persahabatan