Tiga Pelaku dan 38 Gram Lebih Sabu-Sabu Diamankan Polsek Kampar
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR- Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, Ketiga Pelaku ditangkap TKP berbeda, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 0.30 Wib.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama berhasil diamankan dua pelaku yaitu AL (26) dan IJ (27) mereka warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar darinya berhasil diamankan barang sabu-sabu 38,00 Gram.
Untuk TKP kedua berhasil diamankan YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya darinya berhasil diamankan sabu-sabu 0,27 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, "benar dalam semalam kita berhasil amankan 3 orang Pelaku narkoba di dua TKP,"jelasnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Sendayan sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapatkan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu kita melihat dua pelaku AL dan IJ yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor, keduanya langsung kita tangkap,"terang Kapolsek.
Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak Redoxson, 2 HP, uang Rp 200, 1 Honda Beat, saat itu penggeledahandi saksikan oleh warga setempat saat itu.
"Tidak sampai disana Tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui ada menyerah barang bukti narkoba kepada pelaku YA, team Opsnal reskrim Polsek Kampar langsung melakukan upaya pemancingan terhadap pelaku YA,"terang Kapolsek.
Kemudian pelaku YA kita tangkap dan saat dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan 2 paket Paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak Redoxson, Handphone, Yamaha N Max yang disaksikan warga setempat.
"Pelaku YA mengakui 2 paket barang haram itu ia dapat dari pelaku AL dan IJ,"ujar IPTU Rekmusnita.
Setelah itu, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. " Ketiganya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu