GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Tiga Unit Rumah di Jalan Haji Said Tembilahan Riau Hangus dilalap Si Jago Merah
Nusaperdana.com, Tembilahan - Telah terjadi kebakaran yang menghanguskan 3 (Tiga) unit rumah jenis permanen di Jalan Haji Said Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (05/01/24) sekitar pukul 02.20 Wib.
Akibat dari peristiwa itu, seorang dari pemilik bangunan mengalami luka bakar.
"Saat kejadian ibu Nur sedang tertidur, Tiba-tiba terbangun mendengar ada yang berteriak dan api sudah masuk kedalam rumah lewat plafon atas sebelah kiri rumah yang bersebelahan dengan konter HP Dts, ibu Nur langsung keluar menyelamatkan diri," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil, Drs. H. Nursal Sulaiman.
Nursal menambahkan, bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat satu orang korban yang mengalami luka bakar.
"1 Orang alami luka bakar ringan atas nama Dedi (41) pemilik konter Dts, dan sudah ditangani tim medis Damkar di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa api diduga berasal dari arus pendek listrik, sedangkan untuk kerugian materil belum bisa di taksir.
"untuk kerugian materil belum diketahui, api berhasil di padamkan sekitar pukul 04.30 Wib, pemadaman di lakukan oleh tim Damkar Inhil dibantu Satredkar Padupai, Satredkar PSMTI, sumber Air dari mobil pemadam kebakaran dan sumur di belakang lokasi kebakaran," tuturnya.
Terakhir, Kadis DPKP Inhil itu menghimbau kepada masyarakat kiranya senantiasa berhati-hati dengan hal-hal yang dapat memicu kebakaran. Begitu juga dengan instalasi listrik agar menjadi perhatian bagi pemilik bangunan.
"Yang sangat penting kami himbau warga agar menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempat mereka masing-masing yang gunanya apabila terjadi kebakaran dapat untuk menjadi pertolongan pertama memadamkan api sebelum petugas datang," tutupnya.

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau