Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
Tim Aset BPKAD Bengkalis Tinjau Lahan Pembangunan TPA dan Pengukuran Lahan Roro di Rupat
Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim Aset BPKAD Kabupaten Bengkalis bersama beberapa dinas terkait melakukan inventarisasi lahan yang direncanakan akan dibangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Mandau dan pembangunan pelabuhan Roro di Kecamatan Rupat, Selasa (16/5/23).
Inventarisasi dengan turun langsung peninjauan ke lokasi TPA dipimpin oleh Kepala BPKAD Bengkalis diwakili Sekretaris Firdaus SE,MSi bersama Kabid Aset dan Camat Mandau diwakili Kasi Tapem Rudi Hartono, Lurah Pematang Pudu Rio Sentosa, Kepala UPT Sampah Syafruddin, serta Ketua RW dan Tokoh Masyarakat Pematang Pudu.
Sementara pengukuran rencana pembangunan Roro di Pulau Rupat, Sekretaris BPKAD Bengkalis Firdaus bersama Kabid Aset didampingi oleh Bapedda, Dinas Perhubungan, Camat Rupat, Lurah dan Masyarakat setempat.
Sekretaris BPKAD Bengkalis Firdaus pada kesempatan itu mengatakan kegiatan turun langsung ke lokasi ini kita melakukan pengukuran lahan yang direncanakan untuk TPA di kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
"Rencana pembangunan TPA ini dilahan tanah milik Pemkab Bengkalis," ucap Sekretaris BPKAD Firdaus usai turun ke lokasi.
Sementara untuk pengukuran lahan Roro di pulau Rupat, dijelaskan Sekretaris BPKAD Bengkalis Firdaus, itu nanti dalam upaya untuk mendukung rencana pembangunan dermaga II Rupat menuju Kota Dumai.
"Dimana pembangunan dermaga Roro ini nanti akan di danai melalui program Compact II Millineum Challenge Corporation (MCC) dari Pemerintah Amerika Serikat," pungkasnya.**

Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik