Kecelakaan Laut di Perairan Seberang Tembilahan, Dua orang Tewas
Kamis Depan PPA Kampar Akan Asesmen Korban Kekerasan di Tambang
Owner PT Bintan Mobil Kembali Berbagi Kasih Jelang Imlek
Jembatan Desa Bono dan Desa Dayu Butuh Perhatian Serius Pemda Rohul
Tim Drugs Hunter Polres Tanjungpinang Amankan Pengguna Narkoba Jenis Ganja
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Jumat (09/04/2021)
Kejadian bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 wib, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika gol. I dalam bentuk tanaman (ganja). Selanjutnya sekira jam 01.00 wib,petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.
Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp.
"Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja", tambah Kasat Resnarkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Wilson)
Berita Lainnya
Polres Rohul Salurkan Zakat Fitrah, ke Masyarakat Kurang Mampu
Diduga Jual Sabu, Oknum Honorer Dishub Bengkalis Ditangkap Polisi
Unggul Tipis 20 Suara, Kurnia Wijaya Terpilih Jadi Kades Sumber Makmur Tapung
Musda DPD PKS Kabupaten Bengkalis ''Bersama Melayani Rakyat''
Gakkum LHK Sumatra S Minta DLH Bengkalis Menyelesaikan Persoalan PKS PT PCR
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil Hadiri Sosialisasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak di Enok
Parade Karnaval Budaya TP-PKK Rupat Utara Meriahkan HUT RI Ke-77
Membanggakan! 9 Atlet Muda Karateka Binaan Kodim 0315/Bintan Harumkan Nama Indonesia