GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Tim Drugs Hunter Polres Tanjungpinang Amankan Pengguna Narkoba Jenis Ganja
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Jumat (09/04/2021)
Kejadian bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 wib, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika gol. I dalam bentuk tanaman (ganja). Selanjutnya sekira jam 01.00 wib,petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.
Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp.
"Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja", tambah Kasat Resnarkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Wilson)

Berita Lainnya
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik