Tim Gabungan Taja Operasi Yustisi Gakkum Pelanggaran Protkes Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Tim gabungan melakukan operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
Tim gabungan ini terdiri dari Pemkab Inhil, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pantauan lapangan, para pelanggar peraturan Protkes Covid-19 langsung ditindak dengan melakukan sidang di tempat.
"Sasaran kita adalah di tempat keramaian area pasar yakni keberadaan masyarakat yang sehari-hari di pasar guna meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Wakapolres Inhil, Kompol K. Ritonga.
Dijelaskan, kegiatan ini berlangsung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Kalau kita jumpa pelanggaran Protkes langsung disidang di tempat. Sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, dan administratif hingga denda," pungkasnya.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu