Tim Gabungan Taja Operasi Yustisi Gakkum Pelanggaran Protkes Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Tim gabungan melakukan operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
Tim gabungan ini terdiri dari Pemkab Inhil, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pantauan lapangan, para pelanggar peraturan Protkes Covid-19 langsung ditindak dengan melakukan sidang di tempat.
"Sasaran kita adalah di tempat keramaian area pasar yakni keberadaan masyarakat yang sehari-hari di pasar guna meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Wakapolres Inhil, Kompol K. Ritonga.
Dijelaskan, kegiatan ini berlangsung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Kalau kita jumpa pelanggaran Protkes langsung disidang di tempat. Sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, dan administratif hingga denda," pungkasnya.
Berita Lainnya
Wujudkan Akselarasi Pemerataan Pembangunan Desa TMMD ke-108
Raibnya Aset Pabrik Gambir Hibah Pemerintah Pusat Masih Misteri, Bekas Lokasi Sudah Ditumbuhi Semak Belukar
Kenapa Harus Vaksin AstraZeneca : Begini Penjelasan dr Dirga
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar, Ditemukan 15 Paket Shabu Siap Edar
Bupati Tegal Resmikan Pasar Margasari
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Riau
Polres Bengkalis dan BC Amankan 6 Pelaku Penyeludupan Narkotika Asal Malaysia
Lintas Komisi Rapat Terkait Potensi CSR Perusahaan dalam Membangun Daerah