Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar, tangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pekanbaru.
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Pengembangan dari tersangka RA yang sebelumnya di amankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Jl Auri VIII Kel. Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pada Kamis Malam (20/1/2022) sekira pukul 23.00 wib
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
Sdr. SS alias AN (20) dan NA alias BU (46) kedua Tersangka warga Jl.Kapten Koima Kel.WeK I Kec.Padang Sidimpuan Utara Kota Padang Sidimpuan.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.64 Gram), Uang Tunai Sejumlah Rp. 7.800.000 diduga hasil Penjualan Narkoba, 1 unit Hp Oppo yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 23.00 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan RA dkk sebelumnya
Saat di intrograsi pelaku RA mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu yang diamankan padanya peroleh dari SS alias AN
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang di curigai yaitu SS alias AN dan NA alias BU dirumahnya tepatnya di Jl Auri VIII Kel Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru
Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
Saat diinterogasi, tersangka SS alias AN ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. Reno (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(Redaksi)

Berita Lainnya
Karateka Muda Kampar Tunjukkan Perkembangan di UKT Inkanas Semester I 2026
Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Seminar Nasional Anti Korupsi UPP, Tegaskan Komitmen Bangun Budaya Integritas
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan UPTD Pertanian
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Gelar Fun Run 5K dan Gaungkan Polri Humanis untuk Masyarakat
Mengejutkan! Alesha Mikayla Hadid Tampil Dominan dan Keluar Sebagai Pemenang Dara Anak Inhil 2026
Kapolsek Sabak Auh Tinjau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita di Siak, Pastikan Pertumbuhan Tanaman Optimal
Sinergi Polri dan Warga: Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Rawat Tanaman Sawi Bersama Masyarakat
Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak