Kolaborasi PHR-PDSI Dalam Menjaga Ketahanan Energi Negeri
Ketua DPRD Inhil Terima Penghargaan Dari KPU
Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar, tangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pekanbaru.

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Pengembangan dari tersangka RA yang sebelumnya di amankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Jl Auri VIII Kel. Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pada Kamis Malam (20/1/2022) sekira pukul 23.00 wib
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
Sdr. SS alias AN (20) dan NA alias BU (46) kedua Tersangka warga Jl.Kapten Koima Kel.WeK I Kec.Padang Sidimpuan Utara Kota Padang Sidimpuan.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.64 Gram), Uang Tunai Sejumlah Rp. 7.800.000 diduga hasil Penjualan Narkoba, 1 unit Hp Oppo yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 23.00 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan RA dkk sebelumnya
Saat di intrograsi pelaku RA mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu yang diamankan padanya peroleh dari SS alias AN
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang di curigai yaitu SS alias AN dan NA alias BU dirumahnya tepatnya di Jl Auri VIII Kel Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru
Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
Saat diinterogasi, tersangka SS alias AN ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. Reno (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(Redaksi)
Berita Lainnya
Bersama Forkopimda, Bupati Erik Adtrada Buka Rapat Percepatan Vaksinasi Covid-19
DPRD Kampar Sahkan APBD Perubahan TA 2022 Sebesar Rp 2,587 Triliun
PHK Buruh Masa Transisi Blok Rokan, DPK Apindo: Negara Harus Hadir dan SKK Migas Harus Tanggung Jawab
Kajari Inhil Ingatkan OPD Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK
Unggul Dalam Operasi Migas, PHR Pamerkan Inovasi AI di FORDIGI Summit 2024
KPU Tanjabtim Gelar Rakor Penertiban APK
Pertemuan Dengan Bupati Inhil, Abdul Wahid Paparkan Sejumlah Persoalan
Camat Teupah Barat Hadiri MDST Dana Desa 2020 Desa Salur Latun