Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa Kembali Ciduk Pengedar Sabu
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada dua hari lalu tepatnya hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang Tsk yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial Z Bin AR (33th)warga Gp. Asam Peutik Kec. Langsa Timur - Pemko Langsa.
Dari tersangka anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro NusantoroSH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK mengatakan, “Pada hari dan tanggal tersebut oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial Z Bin AR.
Kasat Menambahkan, Tersangka ditangkap di pinggir jalan Gp. Blang Seunibong Kec. Langsa Kota, saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang bukti sebagaimana yang disebutkan di atas apa yang telah ditemukan di dalam saku celana miliknya.
Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, Tutup Kasat. (KC)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan