SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar, tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Tapung Hilir.
Nusaperdana.com, KAMPAR - Tim Opsnal yang berjulukan ojoloyo, Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, pada Rabu sore (30/06/2021).
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui humas polres Kampar, membenarkan penangkapan Pelaku narkoba, yang ditangkap Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar ini adalah ZA alias AS (27) warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.24 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakan pelaku," ujar Daren.
Lebih lanjut di jelaskan Daren, di awal Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/06/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.
Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian mengamankan seorang terduga pengedar narkoba inisial ZA, di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Dusun II Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir." Jelasnya Daren.
Sambung Daren, Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini."ungkap Daren.
Selanjutnya Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun." pungkasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak