Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar, tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Tapung Hilir.
Nusaperdana.com, KAMPAR - Tim Opsnal yang berjulukan ojoloyo, Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, pada Rabu sore (30/06/2021).
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui humas polres Kampar, membenarkan penangkapan Pelaku narkoba, yang ditangkap Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar ini adalah ZA alias AS (27) warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.24 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakan pelaku," ujar Daren.
Lebih lanjut di jelaskan Daren, di awal Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/06/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.
Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian mengamankan seorang terduga pengedar narkoba inisial ZA, di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Dusun II Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir." Jelasnya Daren.
Sambung Daren, Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini."ungkap Daren.
Selanjutnya Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun." pungkasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Pengurus LAMR Bengkalis Sampaikan Mosi Tak Percaya, Minta Mundur Ketua DPH
Kasus Diduga Pengancaman, Keterangan Saksi Dengan Barang Bukti Tidak Sesuai
Vaksinasi Mobile, KSKP Tembilahan Sasar Karyawan dan Pemilik Toko di Kawasan Pelabuhan
PD Harus Laporkan Data Non ASN di Lingkungan Pemkab Bengkalis
Kelurahan Pematang Pudu Wakili Bengkalis Lomba Gagah Bencana HKG PKK 51 Tingkat Provinsi Riau
Bupati Tegal: Anak Adalah Potensi dan Penerus Cita-cita Bangsa
Polres Kampar Gelar Tactical Floor Games untuk Kesiapan Hadapi Kontijensi pada Ops Aman Nusa II
Meriahkan HPN dan Bulan K2 2022, PWI Inhil Gelar Lomba Karya Tulis