Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Tim satresnarkoba polres Kampar. Ciduk dua pelaku narkoba, di Kampar kiri hilir.
?????Nusaperdana.com, kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali beraksi, 2 pelaku narkoba diringkus pada Sabtu sore (12/06/2021) di wilayah Muara Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba yang diamankan oleh Tim satresnarkoba polres Kampar, ini adalah BA alias AL (21) warga Desa Sei Pagar dan RA alias NP (24) warga Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir cetusnya.
Lanjut Daren, Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Handphone Merk Oppo warna Hitam dan 1 unit Handphone Merek Samsung warna Hitam sert uang tunai sebesar Rp 540 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba terang Daren.
Sambung Daren, Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (12/06/2021) pukul 17.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari hasil penyelidikan ini, Tim kemudian mengamankan 2 orang terduga pengedar shabu yaitu BA alias AL dan RA alias NP, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih ungkapnya.
Dan selanjutnya, penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun pungkasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Warga Desa Manggung Jaya Karawang akan Laporkan Kadesnya ke Saber Pungli
PT PJB UBJOM Luar Jawa - 2 PLTU Tembilahan Salurkan Bantuan CSR Bagi Tenaga Medis
Kerjasama Resnarkoba Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru, Ungkap Kasus Narkoba di Desa Tarai Bangun
Bupati Labuhanbatu Sebut Momentum Idul Adha Wadah Saling Tolong Menolong
Camat Mandau Hadiri Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme
Mimpi Jamaluddin Anak Yatim Menjadi Prajurt TNI - AD Akhirnya Terwujud
Sesuai Instruksi Kapolri, Polres Bengkalis Terapkan Trek 'S', Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM C
Oknum Camat Pekanbaru Kota Segera Diperiksa Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan