Tindaklanjuti Aturan Larangan Mudik, Polres Inhil Dirikan Pos Pengamanan

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) bakal mendirikan pos pengamanan guna menindaklanjuti peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 telah dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Addendum Surat Edaran yang mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan arus balik mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) itu secara efektif diberlakukan terhitung sejak 22 April 2021.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menuturkan, pihaknya bersama personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan akaj mendirikan pos pengamanan di kawasan perbatasan Riau - Jambi, tepatnya di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning.
"Personel gabungan ini akan bertugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan administrasi perorangan. Apabila diketahui warga pendatang dari luar provinsi hendak memasuki wilayah Riau, kita lakukan pemeriksaan hasil rapid antigen Covid-19 dan pemeriksaan protokol kesehatan," jelas Kapolres melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Kapolres mengungkapkan, jika warga pendatang dari luar provinsi itu dinyatakan sehat, maka tim gabungan akan memberikan imbauan untuk putar balik atau tidak melanjutkan perjalanan mudik.
"Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan protokol kesehatannya yang bersangkutan menunjukkan ada gejala terinfeksi Covid-19, segera kita lakukan karantina di Puskesmas terdekat lalu kemudian dirujuk untuk dilakukan isolasi di Islamic Center," papar Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti imbauan pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran.
"Masa pandemi Covid 19 belum selesai, mari kita selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian serta mengikuti imbauan dari Pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran tahun ini guna membantu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir," tutup Kapolres.
Berita Lainnya
Begini Tanggapan Ketua DPRD Kampar Terkait 3 Orang Anggota DPRD Kampar Terseret Kasus
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol