Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kapolres Inhil Silaturahmi ke Makodim 0314 Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK menjalin silaturahmi dengan Dandim 0314/Inhil Letkol Arh M. Nahruddin Roshid, SE MTr.(Han).
Kapolres Inhil mengunjungi markas Makodim 0314/Inhil yang terletak di jalan Gerilya, Rabu (27/7/2022) pagi, bersama Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, Kasat Intelkam AKP Aang Kusmawan dan Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Dalam lawatannya, Kapolres Inhil sangat bersyukur dan senang dapat berkunjung ke Makodim 0314/Inhil, serta mohon dukungan guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
"Semoga kedepan TNI bersama Polri lebih kompak dan solid dalam mengemban tugas demi menciptakan keamanan dan ketentraman khususnya di wilayah Kabupaten Inhil," ucap Kapolres Inhil.
Saat ditemui dikantornya, Komandan Kodim 0314/Inhil, mengucapkan selamat datang dan menyambut baik atas kedatangan Kapolres Kabupaten Inhil.
"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Kapolres ke Kodim 0314/Inhil, harapan kami kedepan hubungan silaturahmi tetap terjalin dengan baik," ujar Dandim.
Lebih lanjut Dandim mengatakan soliditas dan sinergitas TNI dan Polri yang sudah terjalin dengan baik harus dijaga, sehingga terjalin komunikasi serta kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas kedepan.

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh