Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Tokoh Masyarakat Menyerahkan Bantun kepada Korban Kebakaran di Dusun Bahagia/SD 3
Nusaperdana.com, Simpang Kiri - Masyarakat kampong subussalam Utara dusun bahagia Sd 3, menyerahkan bantuan bagi korban kebakaran di dusun bahagia subussalam Utara kec simpang kiri, Rabu (25/03/2020).
"Bantuan ini berasal dari masyarakat,bantuan ini di berikan berupa sembako dan kebutuhan harian lainnya," kata dia kadus dusun bahagia.
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti tentang kurangnya standar keselamatan kerja bagi petugas pemadam kebakaran daerah itu.
"Pantauan saya di lokasi kejadian pada saat kejadian itu, para petugas tersebut tidak menggunakan pakaian antipanas dan helm pengaman, ini sangat berbahaya bagi keselamatan petugas bersangkutan," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, kinerja mereka tidak akan efektif bahkan bisa mengancam jiwa dan yang terburuk adalah jika ada korban yang terjebak dalam kobaran api, dengan kondisi tidak sesuai standar operasional prosedur tentu juga akan mengancam keselamatan jiwa korban.
"Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian pihak terkait karena sudah menyangkut keselamatan jiwa," tegasnya.
Harapan kadus, khusus bagi korban kebakaran, ia berpesan agar tetap tabah dan tidak patah semangat serta optimis hadapi setiap cobaan.
"Semoga kondisi memprihatinkan ini tidak berlarut-larut karena ada beban biaya hidup yang harus bisa teratasi, semoga ada solusi yang diperoleh baik dari pihak pemerintah terkait,maupun sumbangan secara sukarela dari semua pihak," harapnya. (jamiul)

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar