Tuntunan Shalat Idul Fitri Telah Diterbitkan Muhammadiyah
Nusaperdana.com, Jakarta - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Salat Idulfitri, kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat sikap serupa.
PP Muhammadiyah mengatur pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu disebutkan, jika menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri belum ada kepastian dari pemerintah bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi Covid-19, sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan atau masjid ditiadakan.
"Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah keadaan Indonesia dinyatakan pihak berwenang (pemerintah) belum bebas dari pandemi Covid-19, maka Salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.
Kata Haedar Nasir, Muhammadiyah memandang peniadaan Salat Idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Sikap itu dilakukan sematara agar Indonesia segera terbebas dari penyebaran virus corona.
Menurut Haedar, salat Id dapat dilakukan di rumah secara berjamaah atau masing-masing.
Hal itu dianggap tidak akan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam, meskipun tidak menggelar salat Id di masjid atau di lapangan.
"Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran," tegas Haedar.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan Salat Idulfitri di rumah.
Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.
"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Salat Idulfitri saat wabah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Asrorun menjelaskan, fatwa Salat Idulfitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.
"Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari pemerintah," tukas Asrorun.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis