Fatwa Haram Vape Telah Dikeluarkan Muhammadiyah

Ilustrasi

Nusaperdana.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik alias vape haram.

Keputusan ini tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. 

"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020.

Ia mengatakan seperti rokok konvensional, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.

Wawan juga memaparkan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.

Sesuai dengan fakta ilmiah yang tidak ada satu pihak medis menyatakan aman dari bahaya. Ia juga menyebutkan diketemukan juga zat karsinogen pada barang tersebut.

"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.

Lalu kepada seluruh unsur Muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) hendaknya turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar