Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Nusaperdana.com, Kampar – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang disertai penggunaan surat palsu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ronny Granto Saing dan tercatat dengan Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Kampar, tertanggal 12 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Satreskrim Polres Kampar Unit 1 turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP di atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum pelapor, Hasran Irawadi Sitompul SH MH dari Kantor Hukum Hasran & Partners, membenarkan adanya kegiatan olah TKP tersebut.
“Iya benar, hari ini Jumat (30/1/2026) tim Satreskrim Polres Kampar melalui Unit 1 telah turun langsung melakukan olah TKP di lokasi lahan seluas 50 hektare di Desa Sei Kijang,” ujar Hasran kepada wartawan.
Menurut Hasran, langkah olah TKP ini merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan guna mengungkap duduk perkara sengketa lahan yang dilaporkan kliennya.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Kampar yang cepat merespons laporan masyarakat dan langsung melakukan tindakan di lapangan,” katanya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil olah TKP maupun perkembangan penyelidikan. Polres Kampar menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH