Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Sepanjang 2025 Selamatkan Keuangan Negara Rp2,6 Miliar Lebih


Nusaperdana.com,Tabanan--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, periode 2021 hingga 2025.

Penetapan tersangka berinisial NMS, yang menjabat sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Pacung, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, saat konferensi pers di Aula Kejari Tabanan, Senin (29/12/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sebanyak 44 orang saksi,” ujar Dr. Arjuna di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya penarikan uang kas sejak tahun 2021 hingga 2024, penarikan dana dari rekening tabungan LPD di BPD Bali sejak September 2024 hingga Januari 2025, serta mengajukan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp429.704.178, berdasarkan hasil penghitungan dari Kantor Akuntan Publik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Tabanan juga memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan sepanjang tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa Pidsus Kejari Tabanan telah menangani berbagai perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

“Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan melaksanakan penyelidikan sebanyak tiga perkara, penyidikan tiga perkara, prapenuntutan empat perkara, penuntutan empat perkara, serta mengeksekusi dua perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Dr. Arjuna.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, Kejari Tabanan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.663.687.572.

Penyelamatan tersebut berasal dari sejumlah perkara, di antaranya korupsi pengelolaan beras Dharma Santika periode 2020–2021, perkara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Swadana Harta Lestari Jilid II, serta perkara Bumdesma Sadhu Winangun Usaha Ekonomi Produktif.

“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan keuangan publik dilakukan secara bertanggung jawab,” tegas Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar