Negara dalam Genggaman Korporasi: Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan yang Menganga


Kampar,— Kritik terhadap arah demokrasi Indonesia tidak lagi berhenti pada tataran wacana. Sejumlah indikator ketimpangan ekonomi menunjukkan pola yang konsisten. Kekayaan, aset, dan sumber daya alam semakin terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha besar. Dalam kondisi ini, demokrasi politik dinilai kehilangan daya koreksi terhadap dominasi korporasi.

MHD Sanusi menilai Indonesia tengah bergerak ke arah negara korporasi. Kebijakan publik disebut lebih banyak ditentukan oleh kepentingan modal dibanding mandat konstitusi.

“Hari ini negara tidak benar-benar berdaulat atas sumber daya alam. Yang berdaulat adalah korporasi. Demokrasi politik hanya menjadi panggung formal untuk mengesahkan kepentingan oligarki,” kata Sanusi, Selasa (13/1/2026).

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, penguasaan sumber daya alam justru terkonsentrasi pada kelompok elite ekonomi.

Di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, konsesi lahan berskala luas dikuasai korporasi besar. Sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah konsesi masih bergulat dengan kemiskinan, konflik lahan, serta dampak kerusakan lingkungan.

“Negara lebih sering tampil sebagai pemberi izin. Setelah itu rakyat dibiarkan berhadapan langsung dengan korporasi raksasa tanpa perlindungan yang memadai,” ujar Sanusi.

Ketimpangan ekonomi menjadi konsekuensi dari model pembangunan berbasis kapitalisme liberal. Data makro ekonomi menunjukkan distribusi pendapatan dan kekayaan nasional masih timpang. Pertumbuhan ekonomi tidak berjalan seiring dengan pemerataan, sementara akumulasi aset terus terkonsentrasi pada kelompok elite.

Gambaran umum indikator ketimpangan ekonomi nasional mencakup Gini Ratio yang berada di kisaran 0,38 hingga 0,40. Penguasaan kekayaan nasional didominasi kelompok kecil penduduk dibandingkan separuh terbawah. Aset produktif seperti tanah, saham, dan konsesi terkonsentrasi pada elite ekonomi. Akses terhadap modal dan kredit lebih berpihak pada korporasi besar dibanding pelaku ekonomi kecil.

“Angka-angka ini bukan kebetulan. Ini hasil dari desain kebijakan yang memihak akumulasi, bukan distribusi,” kata Sanusi.

Ketimpangan paling mencolok terlihat dalam penguasaan konsesi sumber daya alam. Di berbagai sektor strategis, peran negara cenderung melemah.

Gambaran penguasaan konsesi sumber daya alam mencakup sektor pertambangan yang didominasi korporasi nasional dan multinasional. Di sektor perkebunan sawit, jutaan hektare dikelola kelompok usaha besar dengan konflik agraria yang masih tinggi. Pada sektor kehutanan, porsi kelola masyarakat jauh lebih kecil dibanding izin korporasi. Di sektor energi dan mineral, negara lebih berfungsi sebagai regulator ketimbang pengendali.

Sanusi menilai kondisi ini menunjukkan pergeseran peran negara dari penguasa sumber daya menjadi fasilitator kepentingan modal.

“Kalau negara membiarkan mafia sumber daya alam mengatur arah pembangunan, itu berarti negara telah kehilangan kedaulatannya,” ujarnya.

Ia juga mengkritik demokrasi yang berjalan saat ini lebih bersifat prosedural. Pemilu rutin dan proses legislasi formal tidak otomatis melahirkan keadilan sosial dan ekonomi.

“Pemilu ada, parlemen ada, tapi kebijakan tetap berpihak pada korporasi. Ini demokrasi prosedural yang gagal menghadirkan keadilan,” kata Sanusi.

Menurutnya, jika arah ini tidak dikoreksi, Indonesia berisiko terjebak dalam demokrasi oligarkis. Kekuasaan politik dan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir kelompok, sementara rakyat kehilangan kendali atas tanah dan sumber penghidupannya.

“Pertanyaannya sederhana. Negara ini milik rakyat atau milik korporasi. Konstitusi sudah jelas, yang kurang hanya keberanian politik,” pungkas Sanusi



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar