Turlap ke RSUD Taluk Kuantan, Fedrios: Perusahaan yang Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan Akan Diblacklist


Nusaperdana.com, Kuansing - Komisi III DPRD Kab Kuantan Singingi Turun lapangan (Turlap) guna meninjau proyek Bangunan IGD dan gedung Rawat inap RSUD tidak tuntas.

Sebelum peninjauan pekerjaan proyek bangunan gedung instalasi Gawat Darurat(IGD) dan gedung rawat inap Rumah sakit Umum Daerah kabupatan Kuantan singingi, terlebih dahulu paginya di bahas Pada Hering Komisi lll DPRD yang cukup alot  di ketuai oleh Romi Alfisah Putra. SE dan anggota komisi III lainnya.

Dari hasil Hearing  tersebut diputuskan untuk peninjauan langsung kelokasi RSUD siang setelah jam istirahat, Kamis (04/06/2020).

Peminjauan Pekerjaan proyek pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pembangunan gedung tiga lantai rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing dikarenakan tidak tuntasnya atas pengerjaanya, padahal proyek tersebut anggaran pada tahun  2019 lalu sudah itu pun diberi tambahan waktu pengerjaannya.

Ketua komisi III Romi Alfisah Putra, SE melalui Anggota Komisi III DPRD Kuansing, Fedrios Gusni mengatakan, dari keterangan pihak RSUD Teluk Kuantan mengakui kalau progres pembangunan dua gedung ini tidak tuntas 100 persen pada kedua bangunan.

" Untuk pekerjaan gedung tiga lantai rawat inap cuma selesai 50 persen lebih, sementara itu pekerjaan gedung dua lantai IGD hanya selesai sekitar 80 persen. untuk IGD diberi tambahan waktu 50 hari. Namun, sampai kini denda tidak dibayarkan oleh perusahaan, sementara mereka (perusahaan) terus melakukan pengerjaan," jelas Fedrios.

Dilihat dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab/Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan.

Pekerjaan ini dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan NIlai Kontrak Rp 7.276.556.000,00. Sesuai tanggal kontrak pekerjaan ini telah dimulai  23 Juni 2019 - 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.

Kemudian, untuk gedung Rawat Inap sendiri menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru.

Terakhir Fedrios mengatakan seharusnya perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaaan sudah di blacklist. Turlap ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil hearing Komisi III DPRD dengan RSUD pada Kamis pagi terkait LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019.

Sementara itu, Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin mengatakan, besaran denda satu hari akibat terjadinya keterlambatan pekerjaan sekitar Rp 14 Juta. Pihaknya juga sudah memberikan perpanjangan selama 50 hari agar dua perusahaan tersebut menyelesaikan pekerjaannya.

"Kami tegaskan, apabila perusahaan tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan masa perpanjangan waktu 50 hari, maka perusahaan terancam akan di blacklist," singkat Irvan. (imro)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar