Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak amankan dua orang pria penyalah guna narkoba, di Kelurahan Kandis Kabupaten Siak
Nusaperdana.com,Siak--Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 78 Rat 03 RW 13 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (2/4/2024)
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
" Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut " ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi kedua pria tersebut yang mana ciri ciri kedua pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap kedua pria yakni T dan M A dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 26, 42 gram yang ditemukan di atas tempat duduk di depan pelaku dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diakui adalah miliknya yang di dapat dari A (DPO)
kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut."Terang Kompol David Richardo, S.I.K
Diterangkan juga personil Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti:
- 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu;
- 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu
-1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam.
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar;
- 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil;
- 1 (Satu) Lembar Amplop Warna Putih;
- 1 (Satu) Bungkus Rokok Gudang Garam;
- 1 (Satu) Buah Pipet Runcing
- 1 (Satu) Unit Timbangan
- 2 (Dua) Lembar Tisu Warna Putih;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Pink Hitam Nopol BM 5481 YZ
- 4 (Empat) Lembar Uang Sepuluh Ribu
Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kec. Kandis apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba",tutup Kompol David Richardo, S.I.K.(Humas Polres Siak/Donni)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek