Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap pada Senin pagi (12/07/2021) di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AD alias AN (56) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka AD ini atas laporan dari S selaku orang tua korban ke Polsek Tapung Hilir pada (05/06/2021). Sebenarnya peristiwa sudah lama terjadi yaitu pada tahun 2014 lalu, namun baru dilaporkan karena pihak keluarga sudah tak tahan lagi memendam kejadian ini.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH melalui Kanitres IPDA Hendro Wahyudi SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka AD alias AN ini melakukan pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 10 tahun.
Pelaku pada tahun 2014 itu telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan di kebun milik pelaku di wilayah Desa Suka Maju dan yang kedua di kebun warga wilayah Dusun Pencing Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Atas laporan orang tua korban itu, Tim Penyidik Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, petugas memintakan Visum, pemeriksaan psykologis anak dan assessment sosial perkembangan anak berhadapan dengan hukum.
Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum atas kejadian tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD alias AN di rumahnya.
Lebih lanjut disampaikan IPDA Hendro Wahyudi, bahwa tersangka kasus pencabulan ini sekarang telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai