Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Tangkap Pengedar Shabu di Desa Danau Lancang
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, pada Kamis sore (04/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AR (42) warga Koto Malako Jaya Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 2,46 gram, 1 unit timbangan elektrik merk Constant, 9 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 set alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas parfum, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (04/11/2021), saat itu Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH mendapat informasi dari warga, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Lancang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MA alias AR dirumahnya, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah dompet tangan wanita yang berisi 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 2,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MA alias AR ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari EK yang kini ditetapkan dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka MA alias AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Sungai Koto Kampar Hulu Diduga Tercemar, DLH Kampar Ambil Sampel Air: Hasil Lab Ditunggu 14 Hari