Viral di Media Sosial Pencurian Handphone, Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku di Desa Sipungguk
NUSAPERDANA.COM, BANGKINANG - Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang pelaku Pencurian Handphone yang viral di media sosial di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Rabu (16/7/2025).
Pelaku adalah AF (34) warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. Ia ditangkap karena terekam CCTV dan viral di berbagai media sosial yang terjadi di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (14/7/2025) Sekira pukul 09.25 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, " pelaku ini sangat meresahkan masyarakat di Wilayah Bangkinang Kota dengan aksinya, tim langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban,"jelasnya.
Pelaku di laporkan oleh Amrina ke Polres Kampar usai mengetahui Handphone orang tuanya hilang dan langsung mengecek CCTV dan melihat pelaku telah mencurinya.
"Mengetahui kebenaran itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Kampar,"ujar Kasat.
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait adanya aksi pencurian handphone yang viral di berbagai platform media sosial di seputaran Kota Bangkinang.
"Akhirnya kita mengetahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung kita tangkap saat berada di rumahnya,"tambah AKP Gian.
Kemudian Tim Resmob Polres Kampar melakukan penggeledahan dan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya.
"Saat kita interogasi pelaku mengakui perbuatan nya melakukan pencurian Handphone tersebut di sebuah warung di Desa Ridan Permai,"tambah Kasat.
Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar membawa Pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar Guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH