Wakapolres Inhu Berhasil Ringkus Brewok CS


Nusaperdana.com, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu akhirnya berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Brewok CS yang selama ini dikenal sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu terkenal lihai dan cerdik dalam melakukan transaksi. 

Namun kelihaian dan kecerdikannya dapat dihentikan oleh Wakapolres Inhu, Kompol Zulfa Renaldo S.IK., M.Si yang secara langsung memimpin tim nya dalam penangkapan Brewok CS.

Penangkapan tersebut membuahkan hasil yang memuaskan yaitu 5 kawanan pengedar sabu dapat diringkus sekaligus,  5 kawanan tersebut yakni SRT alias Brewok (34), ATN (42), AND (25), FKY (25) dan DNL (34) mereka berhasil diringkus pada, Jumat 30 Oktober 2020 kemaren sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 5 November 2020 siang membenarkan tentang penagkapan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Lala tersebut.

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan berawal ketika salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis, 29 Oktober 2020 pagi mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba disekitar pasar Desa Perkebunan Sungai Lala.

Informasi ini langsung disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi S.IK., MH dan langsung mengintruksikan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Kasat Narkoba melaporkan ke Wakapolres Inhu. Mendapat laporan tersebut, Wakapolres langsung memutuskan untuk memimpin langsung penangkapan terhadap Brewok Cs.

Karena Brewok Cs sangat lihai dan cerdik, maka Wakapolres tidak mau gegabah dalam melakukan tindakan karena penangkapan ini harus berhasil. Ungkapnya

Setelah mengendap dan mengintai lokasi target, barulah Wakapolres beserta tim langsung meringkus Brewok Cs minggu dini hari Sekitar pukul 04.00 WIB disebuah rumah.

Kronologis penangkapan tersebut pun cukup dramatis,  sebab ke 5 tersangka itu mengetahui kedatangan polisi sehingga mereka memalang pintu dan jendela dengan kayu yang mengakibatkan tim harus mendobrak karena kesulitan untuk masuk. 

Setelah berhasil masuk, kelima tersangka yang bersembunyi dibalik pintu, dalam kamar , dan dibalik gorden langsung diringkus polisi. 

Dan benar saja ketika digeladah, polisi menemukan 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 23,1 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.11.200.000, dua unit timbangan elektrik, 1 unit mobil HR-V warna putih dengan plat Nopol BM 1191 TA, 3 pucuk senjata airsoft gun, sebilah sangkur,  lima bilah samurai dan sejumlah smartphone milik para tersangka.

"Semua tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan karena ada keterlibatan salah satu RDT asal Bangkinang yang telah masuk DPO," tutup Kapolres. (karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar