Walikota kembali serahkan kartu pelanggan Gas 3 kg di kelurahan tanjung ayun sakti
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang kembali menyerahkan kartu pelanggan Gas LPG 3 Kg Subsidi untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan Pelaku Usaha Mikro di Wilayah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Senin (25/1).
Kartu pelanggan diserahkan oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP di 3 lokasi pangkalan, yaitu Pangkalan Rosy Jl. Kartika, Pangkalan Asdin Jl. Menteng II dan Pangkalan Yana Supriatna Gg. Gatra Jl. Arif Rahman Hakim.
Saat melakukan kunjungan di Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Rahma mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melaksanakan regulasi terkait gas LPG 3 Kg bersubsidi dan akan segera berlaku di seluruh pangkalan yang ada di Kota Tanjungpinang.
"Dengan adanya kartu ini (kartu pelanggan), maka masyarakat yang terdaftar tidak perlu lagi antre dan keliling mencari gas LPG 3 kg, pemerintah menjamin ketersediaan gas LPG 3 Kg subsidi melalui pihak pangkalan yang terdekat dari rumah, dengan harga Rp18.000," ucap Rahma.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan bahwa yang berhak membeli gas LPG 3 Kg subsidi hanyalah warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan memegang kartu pelanggan. Jika namanya tidak terdaftar, dan kategori orang mampu, maka tidak berhak membeli gas 3 Kg subsidi.
"Kartu pelanggan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang namanya masuk dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan pelaku usaha mikro yang ada diKota Tanjungpinang, jika ada RTS atau Pelaku Usaha Mikro yang nama atau usahanya belum terdaftar dipangkalan, silakan segera hubungi Ketua RT setempat dan lanjutkan ke kelurahan, nanti kartu pelanggan ini akan segera dicetak," ujar Rahma.
Rahma berharap bagi warga yang mampu dalam segi ekonomi, agar tidak lagi menggunakan gas 3 Kg subsidi dan bisa beralih ke gas LPG 5,5 Kg non subsidi (warna pink), jangan ambil yang bukan menjadi haknya, karena gas LPG 3 Kg subsidi ini sudah jelas tertulis, hanya untuk masyarakat miskin.
"Namun jika masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan gas tabung berwarna hijau, maka bisa ditukarkan. dengan dua tabung hijau, bisa ditukarkan dengan 1 tabung gas 5,5 kg berwarna pink," tambah Rahma.
Rahma mengungkapkan bahwa jika relugasi ini sudah berlaku di seluruh pangkalan yang ada, maka bisa dipastikan bagi warga yang tidak memiliki kartu pelanggan tidak akan bisa lagi membeli gas LPG 3 Kg subsidi.
"Adapun jatah setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memiliki kartu kendali hanya diperbolehkan membeli gas LPG 3 Kg subsidi sebanyak 4 tabung setiap bulan, sedangkan bagi pelaku usaha mikro diberikan jatah sebanyak 9 tabung setiap bulannya”, tutup Rahma.
Saat turun kelokasi pangkalan, Walikota juga didampingi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Samsudi, S.Sos, MH, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Drs. H. Atmadinata, M.Pd, Kasat Pol PP, Dr. H. Ahmad Yani, Kabag Ekonomi, Hermawan, Kabag Prokompim, Elvi Arianti, Camat Bukit Bestari, Lia Adhayatni, SH, MH dan Lurah Tanjung Ayun Sakti, Ishak, S.IP. (wilson)

Berita Lainnya
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat