103 Tersangka Ditangkap Dalam Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Selama 21 hari dimulai dari 2/23 Februari 2022 Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 103 tersangka dalam Operasi Kewilayahan Antik.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat memimpin konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2022 didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda DR Iskandar Sipayung, Kamis (24/2/2022) mengatakan.
Sebanyak 86 kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 pria dan 3 perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 410 gram, 97 gram dan ganja 527,90 gram.
"Dimana status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir sebanyak 87 orang dan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"Jelas Anhar.
Selanjutnya sebanyak 16 orang melanggar Pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebanyak 10 tersangka dilakukan restorative justice (RJ), dari 6 kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 korban penyalahgunaan narkotika bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Medan.
Dijelaskan AKBP Anhar Arlia Rangkuti Dalam Operasi Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari terdakwa N alias Ita sejumlah Rp 200.851.000. Di mana diawal penyidikan barang bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000.
Jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000. Hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI No. 8 Tahun 2010. Dalam hal ini diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut. Dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kepala Kejari Labusel," rincinya.
Kapolres juga menyampaikan, Polres Labuhanbatu dan jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerat menjadi pecandu narkoba, sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat.(red/IS)

Berita Lainnya
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau
Upaya Preventif Cegah Balap Liar Polres Bengkalis Gelar Balap Lari Ramadhan di Jalan Pertanian