16 Orang Terduga Pelaku Penggelapan Di Mini Market Sejahtera Terancam 4 Tahun Penjara


Nusaperdana.com, Tana  Toraja – Kejadian mengejutkan terjadi di Mini Market Sejahtera Tandung, pasalnya 16 karyawannya secara bersama – sama melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu melakukan penggelapan barang – barang jualan yang ada di mini market tersebut, pemilik mini market Tandung yang bernama Ratu Palullungan pun lantas melaporkannya ke Polres Tana Toraja. Sabtu (1/05/2021)

Merespon laporan kejadian pencurian tersebut, Unit Resmob Batitiong Maro melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hasilnya mengamankan 16 terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.10 wita, 16 orang terduga pelaku ini dibawa ke Mapolres Tana Toraja, dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, SE, MH yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

“ Iya benar, tadi malam (1/05/2021), sekitar pukul 20.10 wita, Unit Resmob mengamankan terduga pelaku penggelapan di salah satu mini market yang ada di Jl. Tandung , mereka (terduga pelaku) berjumlah 16 orang, salah satu diantaranya berinisial H, diamankan di mapolres untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

Menurut Kasat Reskrim, modus dari perbuatan mereka ini dilakukan secara bekerja sama layaknya sebuah tim.

“ Jadi, dari 16 terduga pelaku ini ada yang bertugas untuk mengambil berbagai jenis barang di dalam toko, lalu di bagian kasir hanya sebagian barang yang di scan komupter, ada juga bertugas membawa pulang barang yang berhasil di ambil, lalu menjualnya kembali, hasil dari penjualan barang tersebut di bagi kepada 16 orang tersebut sesuai dengan tugas dan bagiannya, seperti itu modusnya, intinya adalah memanipulasi data barang di dalam komputer “. Kata Syamsu Rijal menceritakan sebagian modus pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Saat ini, 16 terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
“ Iya, rekan – rekan penyidik sedang lakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, selanjutnya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari 16 terduga pelaku ini, nanti kita sampaikan lagi hasil dari gelar perkara, insya allah hari ini minggu (2/05/2021) sekitar pukul 20.00 wita kita akan laksanakan gelar perkara “ sebut AKP. Syamsul Rijal.  

Hasil dari pemeriksaan awal saksi dan korban, lanjut AKP. Syamsul Rijal, menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum dari 16 terduga pelaku tersebut cenderung mengarah kepada penggelapan, sehingga pasal pidana yang di kenakan adalah pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Atas perbuatan karyawannya ini, pemilik mini market sejahtera tandung, Ratu Pallullungan, mengklaim telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah, dan menurutnya lagi perbuatan ini sudah berlangsung sejak lama.

Atas peristiwa ini, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH yang di konfirmasi, sangat menyayangkan kejadian tersebut, pasalnya perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara bersama – sama oleh karyawan mini market tandung sendiri.

“ ini sungguh sangat di sayangkan, seharusnya mereka dapat bekerja dengan baik, menjaga dan berusaha membuat tempat mereka bekerja semakin berkembang, sehingga penghasilan mereka pun dapat bertambah nantinya, namun ini justru sebaliknya, secara bersama – sama melakukan penggelapan  di tempat mereka bekerja, kita akan dalami lebih lanjut, selain dari tindak pidana yang harus mereka pertanggung jawabkan, kita juga akan cari tahu apa penyebabnya sehingga mereka mau melakukan  perbuatan tidak terpuji tersebut “. Pungkas Sarly Sollu. (Red.bara)

 Sumber : Humas Polres Tana Toraja



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar