2 dari 6 Pelaku Judi Qiu-Qiu yang Ditangkap Polsek Tapung Minggu Lalu Ternyata Penjual Togel


Nusaperdana.com, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung temukan bukti baru bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang ditangkap minggu lalu, yaitu RO (29) dan VL (38) adalah penjual nomor judi togel.

Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa pada hari Jumat (28/2) lalu, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan 6 pelaku judi jenis Qiu-qiu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Selanjutnya pada Rabu pagi (4/3) didapat informasi bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang dalam proses penyidikan Polsek Tapung ini merupakan bandar judi togel.

Petugas kemudian memeriksa Hp milik ke-2 tersangka ini dan menemukan catatan pesanan penjualan nomor judi togel dari para pelanggannya, setelah diinterogasi keduanya mengakui bahwa mereka memang menjual nomor judi togel.

Atas temuan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan proses penyidikan baru atas keterlibatan ke-2 tersangka ini sebagai bandar judi togel.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno melalui Panit Reskrim Iptu Aulia Rahman saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Dijelaskan Aulia bahwa kedua tersangka akan dijerat dalam 2 kasus perjudian dengan berita acara pemeriksaan yang terpisah, nantinya para pelaku juga akan menjalani dua persidangan untuk 2 keterlibatannya dalam kasus perjudian, ungkap Aulia. (HMS/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar