2 dari 6 Pelaku Judi Qiu-Qiu yang Ditangkap Polsek Tapung Minggu Lalu Ternyata Penjual Togel
Nusaperdana.com, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung temukan bukti baru bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang ditangkap minggu lalu, yaitu RO (29) dan VL (38) adalah penjual nomor judi togel.
Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa pada hari Jumat (28/2) lalu, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan 6 pelaku judi jenis Qiu-qiu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Selanjutnya pada Rabu pagi (4/3) didapat informasi bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang dalam proses penyidikan Polsek Tapung ini merupakan bandar judi togel.
Petugas kemudian memeriksa Hp milik ke-2 tersangka ini dan menemukan catatan pesanan penjualan nomor judi togel dari para pelanggannya, setelah diinterogasi keduanya mengakui bahwa mereka memang menjual nomor judi togel.
Atas temuan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan proses penyidikan baru atas keterlibatan ke-2 tersangka ini sebagai bandar judi togel.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno melalui Panit Reskrim Iptu Aulia Rahman saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Dijelaskan Aulia bahwa kedua tersangka akan dijerat dalam 2 kasus perjudian dengan berita acara pemeriksaan yang terpisah, nantinya para pelaku juga akan menjalani dua persidangan untuk 2 keterlibatannya dalam kasus perjudian, ungkap Aulia. (HMS/Dani)
Berita Lainnya
Camat Mandau Ajak Seluruh Pihak Berperan Aktif Menyukseskan MTQ Ke 47
Tunda Sidang Keliling PA Bengkalis Selesaikan 50 Perkara yang Terdaftar Isbat Nikah
MI Al Mujahidin Kluwut Resmi Menjadi Milik Muhammadiyah
Kisah Jef Sparo dengan Sabu 55 Kg Akhirnya Tuntutan Hukum Mati
Bupati Bengkalis Buka Pembekalan Penyuluh Agama Islam Da'i Desa/Kelurahan
Budhi Yuwono Pimpin DPD IKJR Siak Periode 2019-2024
Sekda Inhil Pimpin Rapat Pleno ke - 1 TPAKD Kabupaten Inhil Tahun 2022
Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Inhu Masih Tinggi