2 Orang Pelaku Curanmor KM 18 Kulim Diamankan Polisi


Nusaperdana.com, Duri - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) di km 18 kulim, diwilayah simpang puncak kecamatan bathin solapan, kabupaten Bengkalis berhasil di amankan team Reskrim polisi sektor (Polsek) mandau. Senin (01/06) sekitar pukul 17.30 wib.

Kedua tersangka bernama N 35 th, dan W 28 th diamankan bersama barang bukti 2 buah plat nomor kendaraan bermotor warna hitam BM 4740 LD, dan 1 buah kunci Ring 8/9 dirumahnya  km 18 kulim dari hasil laporan korban Ap 21 th warga jalan Rejosari km 12 kulim Desa air kulim .

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan kronologi kejadian nya pada Sabtu (23/05) sekitar jam 19.40 wib pelapor tiba di rumah
Pacarnya di km 18 kulim simpang puncak kecamatan bathin solapan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD selanjutnya pelapor memakirkan Sepeda motor didepan rumah tersebut.

Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama saksi diruang tamu, awal nya niat pelapor ingin membawa saksi 1 jalan-jalan, namun karena situasi hujan sehingga tidak terlaksana, kemudian sekitar jam 23.00 wib pelapor hendak pulang ke rumahnya dan saat pelapor didepan rumah , melihat sepeda motornya sudah tidak ada kemudian pelapor mencoba mencari sepeda motor nya namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp 13.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolsek arvin penangkap tersangka berdasarkan laporan polisi , team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara curanmor diwilayah kecamatan Mandau , kemudian senin (01/06) team mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang yang Diduga terlihat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut team berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku pencurian (curanmor) dirumahnya tersangka di km 18 kulim desa Sebangar, kecamatan bathin solapan .

Selanjutnya team Melakukan pengembangan mencari barang bukti plat nomor sepeda motor milik korban dibuang oleh tersangka di km 10 kulim dan hasil ditemukan 2 buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam.

Sepeda motor telah dijual oleh kedua tersangka ke Unjung tanjung kabupaten Rokan hilir , dengan transaksi melalui handphone Sementara no Handphone penada tidak aktif lagi.

"Tersangka tidak mengetahui nama penadah dan alamat nya sepeda motor Vixion yang dijual dengan harga Rp 2.300.000, sedang uang hasil penjualan dibagi dua yang mana tersangka N Mendapatkan bagian Rp 800.000 dan tersangka W mendapat bagian Rp 1.500.000 serta hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi," terangnya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar