2 Pria Resedivis Kasus Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat ResNarkoba Polres Langsa
Nusaperdana.com, Langsa - Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.30 Wib, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Adapun indentitas tersangka yaitu inisial T.Z Bin TM H (54) tahun, Pekerjaan Wiraswasta warga Gp.Teungoh Kec. Langsa Kota. Selanjutnya inisial SM Bin IS (29) tahun, Pekerjaan Wiraswasta warga Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Kec.Langsa Barat.
Sementara itu dari tersangka Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa juga ikut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,86 Gram, 1 (satu) plastik hitam, 1 (satu) kotak rokok Marlboro hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Lexi warna hitam, No Pol BL 4558 UUN.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Norkoba IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK kepada media ini dalam reliese nya menyebutkan, “Pada hari dan tanggal tersebut di atas anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu inisial T. Z Bin TM H. Tsk ditangkap di pinggir jalan Gp. Meurandeh Kec. Langsa Lama saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kasat menjelaskan, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, pada tersangka ditemukan Barang-bukti berupa 8 (delapan) paket Sabu yang ditemukan di bagian box depan sepeda motornya yang di akui adalah milik Tsk yang di beli dari temannya inisial SM Bin IS I dengan harga Rp. 3.500.000.,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.10 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat berhasil ditangkap Tsk yang telah menyerahkan Sabu tersebut kepada SM Bin I IS. Dapat dijelaskan bahwa kedua orang Tsk tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selanjutnya kedua orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (KC)

Berita Lainnya
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan