200 Lebih Napi LP Bengkalis Akan Dibebaskan Melalui Asimilasi


Nusaperdana.com, Bengkalis - Kurang lebih 200 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Bengkalis akan dibebaskan lebih cepat dari waktu yang seharusnya, terhitung sampai 31 Desember 2020 mendatang.

Hal ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dengan nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak melalui asimilasi.

Dalam surat tersebut memutuskan,  mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau disebut Covid-19 di dalam penjara.

 Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono Menyampaikan  bahwa pihaknya kini telah mendapatkan sejumlah warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi.

"Untuk tahap pertama, sudah ada 15 warga binaan kita yang mendapatkan asimilasi sesuai kriteria dan persyaratan, "terangnya kepada wartawan, Kamis (02/04/20).

Untuk selanjutnya, ada 200 lebih warga binaan lagi  yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan asimilasi, terhitung hingga desember mendatang.

Dijelaskan, yang berhak mendapatkan asimilasi ini  adalah napi yang di vonis maksimal 5 tahun, juga telah menjalani masa hukuman selama 2/3 tahun.

"Asimilasi ini tidak berlaku bagi pelaku TP.99 yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba dan pelaku ilegal loging. Dan sesuai ketentuan, pemberian asimilasi Desember, "terangnya.

Menurutnya, asimilasi yang dimaksud adalah, bagi napi untuk tetap berada di dalam rumah masing-masing sampai waktunya bebas, dengan diterbitkannya surat pembebasan.

"Pak menteri berpesan  kepada yang mendapatkan asimilasi, untuk memanfaatkan waktu baik, agar tidak kembali ke lapas lagi karena melanggar hukum, "ungkap Kalapas.

Dari pantauan di lapangan, 15 napi yang menerima asimilasi di gelombang pertama tersebut, sebelum kembali ke rumah masing-masing, mereka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. (putra/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar