3 Hari Perburuan, Satnarkoba Polres Bengkalis Gulung 8 Pelaku Sabu, Ganja dan Extasi di Duri

Foto Delapan Tersangka berhasil di Gulung Tim Satnarkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - 3 hari perburuan, Satuan narkoba Polres Bengkalis berhasil gulung 8 orang pelaku Narkotika jenis Sabu, Daun ganja dan Pil Extasi diwilayah Duri, Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. 

Adapun 8 orang pelaku tersebut masing-masing berinisial MPH alias Ucok (27), YS (26), RC (23), MO alias Ika (29), RS alias Cekot (39), RM (23), RL (25) dan JR (22), yang ditangkap dilokasi yang berbeda pada tanggal 9 hingga 11 Oktober 2022.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando SE lewat press releasenya, Jum'at (14/10) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah menangkap 8 pelaku sabu, daun ganja dan pil extasi di wilayah Kota Duri. 

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan IPTU Tony, berawal pada hari Minggu (09/10) sekira pukul 16.00 wib, di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Babussalam, atas tersangka berinisial MPH alias Ucok, lalu pada pukul 21.00 wib, di rumah kost gang nikmat dan di jalan Siak atas tersangka YS dan RC. 

Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.54 gram, 2 paket diduga narkotika jenis ganja kering berat 6.52 gram 1unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong,1unit handphone android merk oppo warna cream, 1 unit handphone android warna putih, Uang Tunai Rp. 300.000 dari (MPH alias Ucok). 

Dan barang bukti 1 unit handphone android, Uang Tunai Rp 300.000 dari tersangka (YS) , 1 unit handphone android merk oppo warna cream dari tersangka (RC). 

"Mereka ditangkap dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan, dimana saat di interogasi tersangka MPH alias Ucok mengakui sabu yang disita miliknya yang di dapat dari YS, sementara daun ganja didapatkan dari seseorang berinisial F (DPO)," jelas IPTU Tony. 

Selanjutnya ditambahkan IPTU Tony, esok harinya tanggal 10 dan 11 Oktober 2022, di lokasi sebuah rumah Jalan Pala Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan di Karaoke Celcius jalan Hangtuah tim juga berhasil menangkap tersangka MO alias Ika, RS alias Cekot, RM dan RL. 

Sementara barang bukti berhasil diamankan dari masing-masing tersangka diantara 1 butir diduga narkotika jenis pil extasi, 1 unit hp vivo warna biru dari (MO alias Ika),  3  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 unit hp samsung warna hitam, 1 kotak permen karet kosong warna hijau dan uang tunai Rp 500.000 dari (RS alias Cekot), 1 unit hp realme warna hitam dari (RM) dan 4 butir diduga narkotika jenis pil Extasi, 1 unit hp vivo warna hitam,uang tunai Rp 300.000 dari (RL). 

"Sementara hasil interogasi MO alias Ika mengakui bahwa pil extasi miliknya yang di dapatkan dari RS alias Cekot. Sementara untuk Sabu MO dan RS mendapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) dan pil extasi didapatkan dari tersangka RM dan RL. Dimana RL mengakui mendapatkan pil extasi dari seseorang berinisial I (DPO)," ucapnya. 

Terakhir, dikatakan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, masih pada hari yang sama, Senin (10/10) sekitar pukul 23.00 wib, di sebuah rumah jalan Pala tim juga menangkap tersangka berinisial JR bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.10 gram dan 1 unit handphone android.

Dimana saat di lakukan interogasi tersangka JR mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial R (DPO). 

"Saat ini 8 tersangka dan barang bukti yang kita amankan sudah dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Tony.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar