81 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis dapat Remisi Dihari Natal


Nusaperdana.com, Bengkalis – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis, kembali mengeluarkan pemberitahuan terkait remisi atau pengurangan hukuman terhadap warga narapidana (Napi), di Hari Natal 2019 M, Rabu (25/12/2019).

Napi yang menerima remisi di hari Natal tahun ini berjumlah 81 orang, sesuai jumlah usulan pihak Lapas Bengkalis ke Kementerian hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Secara rinci jumlah 81 Napi yang menerima remisi ini, bagi 21 orang mendapatkan remisi 15 hari, untuk 51 napi mendaptkan remisi 1 bulan, bagi 7 napi mendapatkan remisi 1,bulan 15 hari, dan terakhir 2 napi mendapatkan remisi 2 bulan.

Demikian yang disampaikan Kepala Lapas Bengkalis Maizar, bahwa pemberian remisi terhadap napi tersebut secara rutin diberikan di hari-hari besar, dengan syarat diantaranya telah terbukti berkelakuan baik saat menjalani hukuman.

“Di hari ini juga, 15 orang napi telah menerima bebas bersyarat dari Kemenkumham dalam Crash Program SK WBP, yang sebelumnya diusulkan 28 napi secara berkala dari 16 orang, dan selanjutnya 12 orang, “terangnya usai upacara pemberian remisi, pagi.

Dijelaskan, Crash Program tersebut bisa didapat oleh Napi yang sudah menjalani selama 2/3 hukuman, dan tidak mempunyai keluarga yang bisa mengusulkan. Juga bukan napi perkara narkoba maupun korupsi.

Sampai saat ini, Maizar jelaskan, warga binaan di Lapas Bengkalis berjumlah 1.640 orang. Sedangkan yang beragama Nasrani 162 orang, terdiri dari tahanan 24 dan Napi 138 orang.**(putra/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar