ABG di Bangkinang Ini Diperkosa Karena Nolak Diajak Nyabu, Pelaku Dijebloskan ke Sel Polres Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang - Seorang pria di Bangkinang ditangkap Satreskrim Polres Kampar pada Jumat sore (15/5/2020), pelaku diduga kuat telah memperkosa seorang gadis belia yang masih dibawah umur sehari sebelumnya.
Pria bejad yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AR alias DI (35) yang beralamat di Jalan Lembaga, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban E (17) pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk pergi memasak dirumah pelaku dan dijanjikan akan dibelikan baju baru.
Karena lugunya ABG inipun menuruti keinginan pelaku untuk pergi kerumah pelaku disebelah warung tuak tersebut untuk memasak, sesampai dirumah tersebut korban disuruh memakai narkoba jenis shabu namun ditolak olehnya serta membuang shabu tersebut.
Melihat korban membuang shabu yang diberikannya, pelaku langsung naik pitam dan menampar serta mencekiknya, pelaku kemudian membuka celana korban dan memperkosanya, usai melampiaskan nafsu bejadnya pelaku menyuruh korban pulang.
Atas peristiwa yang dialaminya ini, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Pada Jumat sore (15/5/2020), Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di belakang Terminal Bangkinang Kota.
Selanjutnya dipimpim Kanit II IPDA FITRI YENI S.Psi bersama anggota Unit II lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka AR alias DI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/Dani)

Berita Lainnya
Lacak Kamtibmas HUT Bhayangkara ke-80, Polsek KSKP Tembilahan Gelar Turnamen Domino Berhadiah Rp1 Juta
Polisi berhati mulia selamatkan ibu hamil dari kecelakaan, jenguk ibu dan bayi baru lahir di rumah sakit
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Kapolsek Pelangiran Tinjau Perkembangan Tanaman Kacang Tanah di Rotan Semelur, Pastikan Tumbuh Optimal
Nobar Piala Dunia 2026 di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Puluhan Warga Antusias Saksikan Austria vs Yordania
Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kajari Rohul Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua KPU Rohul
Sekda Rohul H. Yusmar Sambut kepulangan 190 Jamaah Haji dari tanah suci di bandara Tuanku Tambusai
Kaprodi Bisnis Digital UNISI Dukung Penuh Pembentukan BUMD Telekomunikasi