Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Afdal Cari Cara Bantu Anak Istri Imam Gozali PPK Proyek Jalan Kampung Pinang yang Tersandung Korupsi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar mengaku tengah mencari cara bagaimana membantu anak-anak beserta istri Imam Gozali, PPK pada proyek pengaspalan jalan Kampung Pinang jika nanti yang bersangkutan divonis hakim bersalah dalam kasus yang kini membelitnya.
Sebelumnya Imam Gozali dituntut tinggi bersama 3 terdakwa lainnya, yakni rata-rata 8 tahun 6 bulan penjara.
Afdal menyebut Imam Gozali memiliki seorang istri yang hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan ia juga memiliki 5 orang anak termasuk sepasang anak kembar.
"Kita prihatin, seandainya ia divonis tinggi. Ini kita lagi membicarakan bagaimana bisa membantu anak-anaknya," ucap Afdal kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Afdal mengaku sudah membicarakan ini bersama pegawai di PUPR. Wacananya sementara ini, kata Afdal, istri Imam diberi kesempatan untuk buka kantin di dinas.
"Ini tadi kita bicarakan itu (cara dapat membantu anak-anak Imam). Tadi masih sebatas wacana (salah satunya), kita beri kesempatan istrinya buka kantin di dinas," ujar Afdal.
"Kalau di sini kan kalau umpama ada kawan-kawan yang ingin membantu kan dekat. Kan kalau jauh, pas kawan-kawan ada rezki dan ingin membantu kadang tak sempat mengantar, kalau dekat sini langsung aja dikasi," ucap Afdal.
Sebagai informasi, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah disidang. Proses sidang pun telah memasuki pada tahap pledoi. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut keempat terdakwa rata-rata dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu. (Redaksi)

Berita Lainnya
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut