SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Afdal Cari Cara Bantu Anak Istri Imam Gozali PPK Proyek Jalan Kampung Pinang yang Tersandung Korupsi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar mengaku tengah mencari cara bagaimana membantu anak-anak beserta istri Imam Gozali, PPK pada proyek pengaspalan jalan Kampung Pinang jika nanti yang bersangkutan divonis hakim bersalah dalam kasus yang kini membelitnya.
Sebelumnya Imam Gozali dituntut tinggi bersama 3 terdakwa lainnya, yakni rata-rata 8 tahun 6 bulan penjara.
Afdal menyebut Imam Gozali memiliki seorang istri yang hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan ia juga memiliki 5 orang anak termasuk sepasang anak kembar.
"Kita prihatin, seandainya ia divonis tinggi. Ini kita lagi membicarakan bagaimana bisa membantu anak-anaknya," ucap Afdal kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Afdal mengaku sudah membicarakan ini bersama pegawai di PUPR. Wacananya sementara ini, kata Afdal, istri Imam diberi kesempatan untuk buka kantin di dinas.
"Ini tadi kita bicarakan itu (cara dapat membantu anak-anak Imam). Tadi masih sebatas wacana (salah satunya), kita beri kesempatan istrinya buka kantin di dinas," ujar Afdal.
"Kalau di sini kan kalau umpama ada kawan-kawan yang ingin membantu kan dekat. Kan kalau jauh, pas kawan-kawan ada rezki dan ingin membantu kadang tak sempat mengantar, kalau dekat sini langsung aja dikasi," ucap Afdal.
Sebagai informasi, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah disidang. Proses sidang pun telah memasuki pada tahap pledoi. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut keempat terdakwa rata-rata dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu. (Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak