Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana


Nusaperdana.com, Kampar – Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menggelar perkara atas laporan dugaan pencurian bibit kelapa sawit milik Afrizal. Gelar perkara dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari proses untuk menentukan langkah penanganan perkara.

Laporan tersebut sebelumnya diterima Polsek Tapung Hilir dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STTP) Nomor: STTP/51/V/2026/Riau/ResKampar/SekTaphil tertanggal 10 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor, Daulat Panjaitan, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan hingga memasuki tahapan gelar perkara.

"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah membawa perkara ini ke tahap gelar perkara. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan," kata Daulat kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham mengatakan penyidik masih mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum menentukan status penanganannya.

"Kita pastikan dulu perbuatannya, apakah itu masuk ranah pidana atau tidak. Nanti kita gelar kembali untuk menentukan apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Hazli.

Hazli menjelaskan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas dan batas lokasi tempat kejadian perkara.

"Kita buat surat dulu ke BPN dan menunggu jadwal dari mereka. Setelah itu baru dilakukan pengecekan bersama di lapangan," jelasnya.

Menurut Hazli, setelah proses verifikasi dari BPN selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli hukum pidana untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

"Setelah hasil dari BPN keluar, selanjutnya kami akan meminta keterangan ahli pidana sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara," pungkasnya.

Hingga Kamis (2/7), kepolisian belum menetapkan status hukum perkara tersebut. Penyidik menegaskan seluruh proses masih berjalan dan keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta pendapat ahli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar