AG Seorang DPO TP Narkotika Sabu 10 Kg berakhir di Pekanbaru
Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bengkalis tangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak Pidana Narkotika dengan Barang Bukti Sabu-sabu 10 kilogram pada Selasa (16/02) sekitar pukul 11.00 wib.
Tersangka berinisial Ag Alias Ono (34 th) warga desa deluk kecamatan bantan bengkalis berhasil di tangkap di salah satu rumah jalan Rajawali sakti kelurahan Tobek Gadang kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan pengungkapan kasus pada 18 September 2020 yang lalu dengan beberapa tersangka yaitu RF, DD, RF, CD serta FT
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal lewat press rilisnya, Kamis (18/02) Pagi mengatakan kronologis penangkapan terhadap Ag berawal pada (16/2/21) sekira pukul 07.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Ag alias ONO kasus Tindak Pidana Narkotika LP/193/IX/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS berada di Panam Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal agar lakukan lidik dan tangkap DPO di Pekanbaru. Pada pukul 11.00 WIB Tim melihat pelaku berada di Jalan Rajawali Sakti Panam Kota Pekanbaru, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ag. Dan dilakukan penggeledahan diamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A21 Warna Hitam.
"Selanjutnya tim langsung membawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum". Terang syahrizal.
Ditambahkan syahrizal mengatakan Dari hasil interogasi tersangka mengakui berperan sebagai transpoter/ kurir laut.Tersangka membawa Narkotika jenis Sabu-sabu menjemput di selat Malaka atas perintah Azizi ( WN malaysia yang tinggal di Malaysia) Dan tersangka yang menyerahkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 kg kepada Terpidana RF yang sudah menjalani hukuman.
Dan saat dilakukan pengecekan urine terhadap Tsk hasilnya (+) mengandung Methamphetamine. Tutup kasat narkoba polres bengkalis itu. (Putra)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi