Akhir Masa Jabatan Bupati DPRD Karimun Gelar Paripurna


Nusaperdana.com, Karimun - Rapat paripurna yang di pimpin ketua Dprd karimun Yusuf Sirat di yang diadakan di Balai Rong Sri Gedung DPRD  Karimun pada Senin 15/3/2021.

Pada rapat paripurna ini di hadiri lansung oleh bupati karmun DR.H.Aunur Rafiq Sos.Msi dan wakil bupati karimun H.Anwar Hasyim.Msi.

Dalam penyampaiannya ketua DPRD Karimun M.Yusuf Sirat mengatakan masa jabatan bupati dan wakil bupati karimun akan berakhir pada 23 maret 2021 mendatang, ucap M.yusuf.

Sementara itu bupati karimun DR. H. Aunur Rafiq Sos.Msi dalam sambutanya menyampaikan Ucapan terimakasih kepada DPRD karimun yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati priode 2016_ 2021.

H. Aunur Rafiq menambahkan Paripurna ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusional dan undang undang terkait Pemberentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Masa jabatan dan tugas kami akan berakhir pada tanggal 23 maret 2021 mendatang, untuk itu, pada kesempatan ini, sya mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD karimun, FKPD, OPD, Tokoh tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Cerdik Pandai dan Rekan rekan Pers atas dukungan yang di berikan selama memimpin Kabupaten Karimun. Ucap Rafiq.  (Chaniago)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar