Akhirnya 7 Pelaku Penganiaya Wartawan Berhasil di Ringkus Polres Labuhan Batu

Akhirnya 7 Pelaku Penganiaya Wartawan Berhasil di Ringkus Polres Labuhan Batu

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Sebanyak 7 orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan kepada wartawan Abi Ridwan Pasaribu, di kantor bersama Bravo 5, Pres Police, For-Win Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (24/08/2022).

Dimana ke 7 orang pelaku tersebut berinisial, AH Alias Aan(37), ADR Alias Anjas (24), DS Alias Dodi Barus (38), AZ Alias Keke (24), AM Alias Muja (25), BD Alias Babang (33), AAD Alias Aan (21).

Saat konferensi Pers Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menyampaikan kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal diketahui terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-Win di Jalan Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.05, Jumat (19/8/2022) datang 3 unit sepeda motor yang berjumlah 5 orang laki-laki yang tidak dikenal.

Dua diantara pelaku turun dari sepeda motornya dan berjalan ke arah Abi Ridwan yang lagi duduk, lalu salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi, yang mana namanya Bang Abi’, sehingga saksi A menjawab ‘Itu dia, sambil menunjuk ke arah abi’, sehingga salah satu tersangka mengatakan ‘Bang sinilah”. Abi pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan apakah masih kenal sembari menunjukkan teman tersangka. Namun Abi menjawab tidak kenal.

“Salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan dan selanjutnya hendak memukul Abi Ridwan, namun ditangkis oleh Abi Ridwan, selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan, sehingga melihat hal tersebut selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai, namun teman tersangka dengan membawa 1 buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B sambil mengatakan jangan ikut campur, karena masalah keluarga, sehingga ke 3 pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan tangan,” ucap Kasat.

Dikarenakan mendapat perlakukan seperti itu, lanjutnya, korban pun lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para pelaku, dan dari dalam rumah Abi Ridwan sempat mengatakan ambil parang dan di situlah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Atas kejadian tersebut Abi Ridwan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dan melakukan berbagai penyelidikan termasuk pra rekonstruksi, sehingga pada Senin (22/8/2022), polisi berhasil mengamankan 5 pelaku dari tempat terpisah.

“Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan terhadap pelaku, dan dari keterangan pelaku bahwa diketahui masih ada 2 orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut dan pada Selasa (23/8/2022) penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 orang,” jelasnya.

Adapun motif tindak pidana tersebut dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022.

“Dimana dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat,” tambahnya.

Terhadap perbuatannya, ke 7 orang pelaku dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU,” tutupnya.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar