Akhirnya Pembobol ATM Senilai 810 Juta Berhasil Diungkap Polres Karimun
Nusaperdana.com, Karimun - Polres karimun berhasil mengungkap kasus pembobolan atm senilai 810 juta, yang terjadi di sebuah mesin atm yang berada di jalan raya bukit senang, desa gemuruh kec. Kundur barat, kab.karimun, pada selasa 29/ 12/ 2020.
Pelaku berhasil di ungkap polres karimun, atas kerja sama pihak polri dan pihak bank, kata kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers 29/12/ 2020.
Adenan menambahkan, pelaku di kenakan pasal 187 dan pasal 363 K.U.H. pidana, terkait tindak pidana" pembakaran " sebagimana yang di maksud pasal 187 kitab undang- undang hukum pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun, dan tindak pidana " pencurian dengan pembratan " sebagai mana yang di maksud pasal 363 kitap undang- undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 ( tujuh ) tahun' pungkas kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.SIK. (chaniago)

Berita Lainnya
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan