Akhirnya Pembobol ATM Senilai 810 Juta Berhasil Diungkap Polres Karimun
Nusaperdana.com, Karimun - Polres karimun berhasil mengungkap kasus pembobolan atm senilai 810 juta, yang terjadi di sebuah mesin atm yang berada di jalan raya bukit senang, desa gemuruh kec. Kundur barat, kab.karimun, pada selasa 29/ 12/ 2020.
Pelaku berhasil di ungkap polres karimun, atas kerja sama pihak polri dan pihak bank, kata kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers 29/12/ 2020.
Adenan menambahkan, pelaku di kenakan pasal 187 dan pasal 363 K.U.H. pidana, terkait tindak pidana" pembakaran " sebagimana yang di maksud pasal 187 kitab undang- undang hukum pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun, dan tindak pidana " pencurian dengan pembratan " sebagai mana yang di maksud pasal 363 kitap undang- undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 ( tujuh ) tahun' pungkas kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.SIK. (chaniago)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan