Akhirnya Pembobol ATM Senilai 810 Juta Berhasil Diungkap Polres Karimun
Nusaperdana.com, Karimun - Polres karimun berhasil mengungkap kasus pembobolan atm senilai 810 juta, yang terjadi di sebuah mesin atm yang berada di jalan raya bukit senang, desa gemuruh kec. Kundur barat, kab.karimun, pada selasa 29/ 12/ 2020.
Pelaku berhasil di ungkap polres karimun, atas kerja sama pihak polri dan pihak bank, kata kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers 29/12/ 2020.
Adenan menambahkan, pelaku di kenakan pasal 187 dan pasal 363 K.U.H. pidana, terkait tindak pidana" pembakaran " sebagimana yang di maksud pasal 187 kitab undang- undang hukum pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun, dan tindak pidana " pencurian dengan pembratan " sebagai mana yang di maksud pasal 363 kitap undang- undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 ( tujuh ) tahun' pungkas kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.SIK. (chaniago)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi