Akhirnya Pembobol ATM Senilai 810 Juta Berhasil Diungkap Polres Karimun
Nusaperdana.com, Karimun - Polres karimun berhasil mengungkap kasus pembobolan atm senilai 810 juta, yang terjadi di sebuah mesin atm yang berada di jalan raya bukit senang, desa gemuruh kec. Kundur barat, kab.karimun, pada selasa 29/ 12/ 2020.
Pelaku berhasil di ungkap polres karimun, atas kerja sama pihak polri dan pihak bank, kata kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers 29/12/ 2020.
Adenan menambahkan, pelaku di kenakan pasal 187 dan pasal 363 K.U.H. pidana, terkait tindak pidana" pembakaran " sebagimana yang di maksud pasal 187 kitab undang- undang hukum pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun, dan tindak pidana " pencurian dengan pembratan " sebagai mana yang di maksud pasal 363 kitap undang- undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 ( tujuh ) tahun' pungkas kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.SIK. (chaniago)

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025