Akhirnya, Ronaldinho Dibebaskan dari Penjara Paraguay


Nusaperdana.com - Kabar gembira datang dari legenda sepakbola Brasil, Ronaldinho. Ia akhirnya dibebaskan dari penjara di Paraguay usai menjalani hukuman selama 32 hari atas tuduhan kasus pemalsuan paspor.

Pada 5 Maret 2020, Ronaldinho memang diketahui harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan menggunakan paspor palsu saat masuk ke Paraguay. Ia tak sendirian, sang kakak yang bernama Roberto juga diseret ke penjara.

Atas kasus tersebut, Ronaldinho pun terancam hukuman enam bulan penjara. Tetapi kini, Ronaldinho telah dibebaskan dari penjara di Paraguay.

Keputusan tersebut diambil pihak berwenang Paraguay, meski mantan penggawa Barcelona itu diketahui baru saja menjalani masa hukuman selama 32 hari.

Meski dibebaskan, Ronaldinho kini menyandang status sebagai tahanan rumah. Hakim Gustavo Amarilla memutuskan bahwa Ronaldinho dan kakaknya bisa tinggal di sebuah hotel di Ibu Kota Paraguay, yakni Asuncion, sambil menunggu persidangan kasus mereka.

Keputusan tersebut dikeluarkan pihak berwenang usai pengacara Ronaldinho dan Roberto diketahui memberikan uang jaminan senilai 1,3 juta poundsterling atau setara dengan Rp25 miliar.

Tim kuasa hukum Ronaldinho menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan kepada dua kliennya terlalu sewenang-wenang.

Padahal, Ronaldinho dan kakaknya telah menyatakan bahwa mereka tidak tahu telah melakukan pelanggaran.

Adolfo Marin yang menjadi kuasa hukum dari Ronaldinho dan Roberto mengatakan bahwa legenda Brasil itu benar-benar tak mengetahui paspor yang digunakannya palsu.

“Pengadilan belum memperhitungkan fakta bahwa Ronaldinho tidak tahu dia melakukan kejahatan karena dia tidak mengerti dia telah diberikan dokumen palsu. Dia bodoh," ujar Marin, sebagaimana dikutip dari Daily Mail, Rabu (8/4/2020).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar