Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Amankan Pengeroyokan, Kapolsek Tinggi Moncong: Itu Sudah Sesuai SOP

Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Berkas perkara tiga tersangka pengeroyokan di Malino Kabupaten Gowa , menunggu hasil penelitian Kejaksaan Negeri Gowa
Kapolsek tinggimoncong IPTU Hasan Fadlih pada senin sore (27/07/20) menggelar rilis terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Tinggi Moncong.
"Kronologis singkat kejadian berawal
pada Sabtu (13/06/20) pukul 23:30 WITA korban (Endang) bersama dua rekannya duduk di pinggir jalan Poros Malino lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung,"jelasnya.
"Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 dua botol kemudian dikonsumsi. Setelah meminum minuman keras lalu pelaku (AR) menyuruh korban disuruh membuat keributan dengan orang yang berada diseberang jalan depan Pertamina lalu korbanpun menolak kemudian pulang meninggalkan pelaku,"ungkap Kapolsek.
Setelah korban tiba di depan SPBU Malino lalu dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan korban mengalami luka pada tubuh.
Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggi Moncong sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Sp/Han / 02 / VI / 2020 / reskrim tanggal 23 juni 2020 dan sudah di lakukan perpanjangan penahanan.
Dalam kasus ini sebayak 3 orang saksi telah dimintai keterangan kemudian berbagai barang bukti telah diamankan penyidik.
Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa dan penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan, ungkap Kapolsek Tinggi Moncong saat merelese kasus tersebut dihadapan awak media sore tadi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,"tambahnya. (amir)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru