Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Amankan Pengeroyokan, Kapolsek Tinggi Moncong: Itu Sudah Sesuai SOP
Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Berkas perkara tiga tersangka pengeroyokan di Malino Kabupaten Gowa , menunggu hasil penelitian Kejaksaan Negeri Gowa
Kapolsek tinggimoncong IPTU Hasan Fadlih pada senin sore (27/07/20) menggelar rilis terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Tinggi Moncong.
"Kronologis singkat kejadian berawal
pada Sabtu (13/06/20) pukul 23:30 WITA korban (Endang) bersama dua rekannya duduk di pinggir jalan Poros Malino lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung,"jelasnya.
"Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 dua botol kemudian dikonsumsi. Setelah meminum minuman keras lalu pelaku (AR) menyuruh korban disuruh membuat keributan dengan orang yang berada diseberang jalan depan Pertamina lalu korbanpun menolak kemudian pulang meninggalkan pelaku,"ungkap Kapolsek.
Setelah korban tiba di depan SPBU Malino lalu dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan korban mengalami luka pada tubuh.
Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggi Moncong sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Sp/Han / 02 / VI / 2020 / reskrim tanggal 23 juni 2020 dan sudah di lakukan perpanjangan penahanan.
Dalam kasus ini sebayak 3 orang saksi telah dimintai keterangan kemudian berbagai barang bukti telah diamankan penyidik.
Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa dan penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan, ungkap Kapolsek Tinggi Moncong saat merelese kasus tersebut dihadapan awak media sore tadi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,"tambahnya. (amir)
Berita Lainnya
Bupati Buka Sosialisasi Perda Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPPTKL
Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Sosialisasi Penyakit Jantung
Jual Sabu, Pria Pengangguran Di Amankan Polisi
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Melonguane Sulawesi Utara
Perjalanan Pulang dari Pekanbaru, Wabup Inhil Sidak Kantor Desa Sungai Gantang
Breaking News, Bom Meledak di Area Gereja Kota Makassar
Cegah Virus Covid-19, Polres Barru Ruting Patroli Obyek Wisata
Gubernur Kepri Siap Berkolaborasi Wujudkan Desa Berkekuatan Ekonomi dan Berbasis Ekspor