Rumah Karyawan di Area PKS Bina Baru Jadi Sorotan, LPPNRI Kampar Minta Evaluasi Lingkungan
Kampar, Nusaperdana.com, – Keberadaan rumah karyawan yang berada di dalam atau sangat dekat dengan area operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bina Baru milik PT Swastisiddhi Amagra menjadi perhatian berbagai pihak. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi penghuni.
Dari dokumentasi yang diperoleh di lokasi, terlihat papan informasi bertuliskan PT Swastisiddhi Amagra PKS Bina Baru dengan keterangan titik pengambilan sampel lingkungan seperti ambien air, debu (dust) dan kebisingan (noise) yang berada di area perumahan karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa rumah karyawan tersebut berada dalam kawasan yang masih berkaitan langsung dengan aktivitas pabrik.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menilai keberadaan perumahan karyawan yang terlalu dekat dengan area industri perlu dikaji kembali untuk memastikan tidak melanggar aturan lingkungan hidup.
Menurut Daulat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib menjamin lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat maupun pekerja.
“Perusahaan wajib memastikan aktivitas pabrik tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika perumahan karyawan berada terlalu dekat dengan sumber polusi seperti kebisingan, asap, maupun debu dari operasional pabrik, maka harus dilakukan evaluasi,” ujar Daulat Panjaitan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan pengelolaan lingkungan industri, perusahaan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, termasuk pengaturan kawasan permukiman.
“Jika dalam dokumen lingkungan sudah diatur jarak aman antara pabrik dan hunian, maka itu harus dipatuhi. Pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup harus memastikan aturan tersebut dijalankan,” tegasnya.
LPPNRI Kabupaten Kampar juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi perumahan karyawan di PKS Bina Baru, termasuk mengecek hasil pengukuran kualitas udara, debu dan tingkat kebisingan.
“Jangan sampai pekerja atau masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik menjadi korban dampak lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Daulat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PKS Bina Baru PT Swastisiddhi Amagra belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan rumah karyawan yang berada di sekitar area operasional pabrik tersebut.
LPPNRI berharap pengawasan terhadap kegiatan industri di Kabupaten Kampar dapat dilakukan secara serius agar aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berita Lainnya
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Satpolairud Polres Inhil Hadir di Seberang Tembilahan, Nelayan Terima Bantuan dan Bibit Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bung Boboy: Anjloknya Harga Kelapa Harus Dijawab dengan Kebijakan Nasional
Air Mata Korban Serangan Monyet Belum Kering, YBM PLN UP3 Rengat dan PW IWO Riau Hadir Membawa Harapan
Rombongan Guru Besar Fakultas Teknik UI Sambangi Tembilahan, Bahas Penguatan Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Kepala Desa Cinta Damai Ajak Warga Jadikan HUT Ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Polsek Sungai Batang Kawal Program Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Tanaman Jagung di Paret Limau Dipantau Intensif
Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut