Ambil Madu Dengan Membakar Lahan, Warga Rupat Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari Satuan reskrim Polres Bengkalis Amankan 2 Orang Tersangka berinisial S dan M warga kecamatan Rupat.
Kedua Tersangka diamankan karna diduga melakukan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dua Lokasi yang Berbeda Yaitu di Perbatasan PT. PRIATAMA dengan PT. SRL Kecamatan Rupat dan diJalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Lewat Press Release di Halaman Mako Polres Senin (22/02) Siang Menjelaskan kedua Tersangka diamankan Telah Melakukan Tindak Pidana Kebakaran disebabkan pembukaan lahan dan pengambilan madu menggunakan Api.
Adapun sebagai Barang Bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 2 batang kayu yang telah terbakar, 1 bilah parang pendek,1 kantong plastik yang berisikan madu,
1buah mancis warna biru,1 kantong untuk menyimpan madu,1 Bilah Parang Gagang Warna Hijau,1buah Mancis warna merah, 2 batang Bibit Kelapa Sawit dan 2 batang Kayu Bekas Terbakar. Jelas mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu.
Selain mengelar Press Release Orang Nomor satu di kepolisian Resor Bengkalis itu juga menghimbau
kepada Masyarakat agar Selalu Ikut Berperan dalam Melindungi Hutan Di Kabupaten Bengkalis dan Melaporkan kepada Polsek atau Polres jika Melihat adanya Kebakaran Hutan. (Putra)
Berita Lainnya
Polres Kampar turunkan 60 anggota untuk pengamanan kunjungan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI
Wabup Rohil Lantik BPKep Kepenghuluan Panipahan dan Sungai Daun
Disdukcapil Inhil Akan Buka Pelayanan KK, E-KTP, AKTA dan KIA di MTQ Tembilahan Hulu
Bupati Inhil Resmikan Parit Basirah Menjadi Kampung Nelayan
Wabup H.Syamsuddin Uti Buka Secara Resmi Turnament Bola Volly Putra Kapolres Inhil Cup
DPRD Inhil RDP Bersama Baznas Terkait Transparansi Pengelolaan Dana Umat
Praktisi Hukum Ilhamdi, SH. MH. CPLC. CPCLE Menilai Penetapan Tersangka PT Musim Mas Sudah Layak
Mahasiswa Dan Pemuda 'Geruduk' DPRK Aceh Singkil, Tolak Pengadaan Mobil Dinas