Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
AMI Desak PPID Realisasikan Permohonan Dokumen Perencanaan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Aliansi Mahasiswa Inhil (AMI) mendesak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk merealisasikan permohonan dokumen perencanaan, yakni KUA-PPAS dan RKA-SKPD sebagaimana yang diminta sebelumnya.
Hal ini disampaikan Koordinator AMI, Satria Pratama usai mengikuti pertemuan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, Kamis (27/8/2020) siang.
"Beberapa hari sebelumnya, kami memasukkan surat ke Diskominfo. Ada 2 surat, pertama surat permintaan pertemuan. Kedua, surat permintaan dokumen perencanaan," kata Satria.
Satria mengatakan, dari kedua surat yang dilayangkan, salah satunya telah dipenuhi, yakni pertemuan yang membahas tentang transparansi anggaran. Namun, diungkapkan Satria, untuk surat yang kedua, sampai pertemuan selesai pihaknya belum memperoleh dokumen seperti yang diminta.
"Memang kita ada menerima surat balasan dari PPID untuk permintaan dokumen. Namun, isi surat balasan malah mengajukan persyaratan lain yang cenderung menyulitkan kami selaku pemohon informasi," tukas Satria.
Satria mengungkapkan, hal-hal yang cenderung menyulitkan akses informasi adalah lampiran Surat Keputusan keanggotaan organisasi yang bertindak sebagai pemohon informasi.
Padahal, dalam poin sebelumnya sudah dimintakan identitas perwakilan organisasi selaku pemohon informasi.
"Ini mengada-ada. Dalam surat disebutkan bahwa dasar hukumnya Peraturan Bupati. Sementara dalam hirarki hukum, ada Undang-undang dan Peraturan Menteri yang hanya mensyaratkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan. Artinya cukup KTP atau Kartu Mahasiswa karena kita memang mahasiswa," papar Satria seraya menegaskan tidak ada identitas organisasi yang perlu dilampirkan, melainkan hanya individu dari organisasi tersebut.
Regulasi terkait identitas organisasi sebagaimana syarat dari PPID, diungkapkan Satria, hanya terdapat di dalam Peraturan Bupati. Satria menilai, Peraturan Bupati yang mensyaratkan lampiran identitas organisasi tersebut tidak sepenuhnya berpedoman pada Undang-undang dan Peraturan Menteri dalam tahap penyusunan.
"Jika memang Peraturan Bupati mensyaratkan itu. Artinya, Peraturan Bupati itu perlu di-review, apakah sudah sesuai UU dan Permendagri, jangan melenceng. Dan satu hal lagi, kami juga tidak pernah dikasih salinan Perbup yang mengatur itu," jelasnya.
Selanjutnya, Satria menegaskan, pihaknya meminta PPID untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dimohonkan. "Kami hanya menuntut hak kami sebagai masyarakat. Jangan dihalang-halangi," tutup Satria.
Untuk diketahui, pertemuan dengan pihak Diskominfopers Inhil berlangsung lancar. Diskominfopers Inhil bersepakat bahwa Keterbukaan Informasi Publik wajib dilakukan dengan tetap mengacu kepada regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi