SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Anthony Hamzah, Otak Pelaku Pengrusakan dan Penjarahan Ditangkap Reskrim Polres Kampar di Bekasi
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap Anthony Hamzah sebagai tersangka otak pelaku pengrusakan dan penjarahan di perumahan PT. Langgam Harmoni Desa Pangkalan Baru Siak Hulu. Tersangka AH yang mantan Ketua Kopsa-M ini ditangkap pada Senin pagi (03/01/2022) dalam persembunyiannya di Kota Bekasi Jawa Barat.
Anthony Hamzah (AH) ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Kampar sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus pengrusakan dan penjarahan, namun AH tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik, sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Selanjutnya pada pertengahan November 2021 lalu, Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena yang bersangkutan diduga melarikan diri.
Pelarian AH mantan Ketua Kopsa-M ini berakhir setelah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, dalam persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat pada Senin pagi (03/01/2022).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka AH ini, disampaikan Bery bahwa AH kini telah berada di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Bery bahwa dalam kasus yang menjerat AH ini, penyidik sebelumnya telah memproses dua pelaku lainnya yaitu Marvel serta Hendra Sakti dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Lebih lanjut disampaikan Bery bahwa Aparat Kepolisian tidak pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Disamping itu petugas juga tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum, karena setiap orang harus diperlakukan sama dimuka hukum, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak