Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Antisipasi Karhutla, Polres Langsa Gelar Rakor dengan Instansi Terkait

Nusaperdana.com, Langsa - Polres Langsa menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat (26/2/2021). Kegiatan dilaksanakan di Aula Mapolres Langsa menghadirkan seluruh dinas dan instansi terkait.
Kegiatan ini Dipimpin Langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH dan didampingi Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Pasi Ops Kodim 0104/Atim Kapten Suharyanto, dan Kabag Hukum Pemko Langsa Dewi Susanti, SH.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa permasalahan karhutla merupakan salah satu atensi dari Presiden Republik Indonesia. Oleh sebab itu kita juga tindak lanjuti hingga di tingkat daerah.
“Dengan rakor ini akan dibahas bagaimana langkah-langkah pencegahan maupun penanganan karhutla. Selain itu, bagaimana masing-masing instansi mengetahui cara bertindak apabila terjadi karhutla,” jelasnya.
Kapolres menambahkan kebakaran hutan bisa terjadi dari faktor alam maupun faktor manusia. Oleh sebab itu kita perlukan langkah antisipasi melalui sinergitas antar instansi mulai dari sosialisasi pencegahan maupun penanganan apabila hal itu terjadi.
Lanjutnya, dalam penanganan Karhutla agar semua pihak dapat saling mendukung sehingga tidak ada yang saling dirugikan atau menjadi korban penegakkan hukum penyalahgunaan kebakaran hutan atau lahan.
Kedepan, dalam penanganan karhutla akan di lakukan tindakan Represif sesuai aturan tentang kebakaran hutan atau lahan.
“Oleh karena itu, momentum rapat koordinasi ini merupakan langkah yang baik dan strategis. Karena selain menjalankan instruksi juga untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup,” ucapnya.
Kepada masyarakat melalui peragkat kecamatan sampai tingkat desa atau dusun serta pemilik lahan baik perusahaan maupun perorangan agar mempedomani arahan bapak Presiden tentang Penanganan Karhutla.
Pihak kepolisian Polres Langsa beserta jajaran menggunakan Aplikasi Lancang Kuning dalam monitor Hot Spot Titik Api sehingga akan memudahkan penanganan dan koordinasi dengan semua pihak dalam menindaklanjuti kebakaran hutan atau lahan.
Kapolres Langsa juga menyampaikan, Kapolsek jajaran Polres Langsa agar lebih aktif membuka Aplikasi Lancang Kuning dan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang serta sudah paham konsekwensi atau resiko bila terjadi kebakaran hutan atau lahan. Sesuai penyampaian arahan Bapak Kapolda Aceh saat vidcon kemarin,tutupnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH, Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Pasi Ops Kodim 0104/Atim Kapten Suharyanto, Kabag Hukum Pemko Langsa Dewi Susanti, SH, Ka BPBD Kota Langsa Nursal Saputra, S.STP, M.AP, Kadis Lingkungan Hidup Kota Langsa, Kadis Perkebunan Kota Langsa, Kadis Kehutanan Kota Langsa, Para Camat Wilkum Polres Langsa, Perwakilan Geuchik Wilkum Polres Langsa, Perwakilan Perusahaan Perkebunan Wilkum Polres Langsa, Kasat Intelkam Polres Langsa, Para Kapolsek Jajaran Polres Langsa, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Langsa, Operator Karhutla Bag Ops Polres Langsa, Personil Polres Langsa, dan Tamu undangan lainnya.(KC)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru