Asisten III dan Anggota DPRD Provinsi Finalisasi Hibah Tanah ke Pemkab Toraja Utara


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Asisten III Provinsi Sulawesi Selatan, Tau Toto Ranggina bersama dengan Rombongan Tim  II, Pokja Hibah dari DPRD Sulsel yang diketuai oleh Rahman Pina, S.IP M.Si, diterima Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan di ruang Kerjanya, Jumat (24/1/2020).

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dari beberapa partai dan staf ahli, Asisten I dan III, staf Ahli, kepala OPD,  tokoh masyarakat, tokoh pemuda sekabupaten Toraja Utara. 

Dalam kesempatan ini Bupati Kalatiku Paembonan mengungkapkan bahwa pada saat ini sangat gembira atas kunjungan yang dilakukan oleh Asisten III Provinsi bersama Anggota DPRD Provinsi dalam rangka membicarakan mengenai tanah hibah untuk pekuburan umum dan pekuburan Islam serta lahan untuk Instansi vertikal kantor Kejaksaan Negri dan Pengadilan di Toraja Utara.

"Dimana lokasi yang dimaksud adalah strategis, jauh dari pemukiman penduduk dan akses yang terjangkau kendaraan, berlokasi di Buntu Asa kecamatan kesu', merupakan tanah kebun Dinas Pertanian dan Dinas perkebunan Tanaman Pangan seluas 7 ha, di belakang TMP Batulelleng," ucap Kalatiku.

Sementara asisten III Provinsi, Toto Ranggina mengatakan, mewakili setda provinsi, menemani tim 2 pokja hibah bahwa menindaklanjuti  surat dari gubernur provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada DPRD provinsi sesuai koridor undang-undang terkait permohonan hibah tanah milik pemprov Sulsel untuk pekuburan islam dan umum di Toraja Utara yang telah diproses terlebih dahulu.

Surat itu sudah  fainal dan langsung kita serahkan hibahnya khusus Toraja Utara untuk pekuburan, yang pada prinsipnya bapak wakil gubernur sudah setuju, hanya bagaimana RT/RW lokasi tersebut. 

"Harapan saya kiranya kunjungan ini ada kata sepakat Pemprov dan pihak eksekutif dan legislatif terlaksana dengan baik.

Harapan bagi Pengadilan dan Kejaksaan kiranya memenuhi syarat tata ruang secara teknis, dan tanah yang dihibahkan ada persetujuan dari DPRD, jadi pihak pengadilan dan kejaksaan yang langsung bersurat ke gubernur," Harap Toto Ranggina.

Selanjutnya peninjauan langsung ke lokasi untuk pekuburan umum dan pekuburan islam. (Arie/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar