Aturan Penyusunan APBDes 2020 di Inhu Disosialisasikan


Nusaperdana.com, Rengat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar acara sosialisasi peraturan tentang pengelolaan dana desa dan penyusunan APBDES tahun 2020 untuk seluruh  Sekdes dan kaur keuangan desa se Kabupaten Inhu di Aula Kantor Dinas PMD Inhu, Senin - Selasa 9-10 Desember 2019.

Plt Kepala Dinas PMD Inhu, Selamat Suhargana S.Sos melalui Kasi Bina Keuangan Desa, Zulpendra mengatakan bahwa dalam mengakhiri tahun 2019 segala kegiatan yang sifatnya fisik ataupun kegiatan lainnya di pemerintahan desa harus ditutup.

"Sejalan dengan tutupnya kegiatan, maka laporannya secara administrasi harus sudah selesai juga, untuk menghadapi penyusunan anggaran tahun 2020," ujar Zulpendra.

Pria yang dikenal religius ini mengharapkan desa tidak ada tersangkut masalah karena kurangnya kesiapan dalam menghadapi tahun 2020.

"Jadi perlu kita perhatikan langkah-langkah dalam penyusunan APBDesa di tahun 2020, yang diprioritaskan pada tahun 2020 banyak ke pemberdayaan disamping itu pembangun fisik dan lainnya," ujar Zulpendra.

Sementara itu, TA PMD Inhu, Yani Ira Nova SP memberikan materi  prioritas pengunaan dana desa di tahun 2020 tertuang dalam perbup dan permen, disamping fokus pembangunan fisik juga diantaranya pembangunan di bidang ekonomi pedesaan.

"Jadi tidak hanya semuanya dana ke fisik tapi diharapkan dikucurkan untuk pembangunan ekonomi masyarakat atau pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dengan membangun prasarana pelatihan usaha dan keahlian kerja warga, serta pencegahan kekurangan gizi di desa," terang wanita yang akrab disapa Bu Ira ini.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar